Samosir (MAWARTA) – Kejaksaan Negeri Samosir menahan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir berinisial FAK, terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan bagi korban banjir bandang yang terjadi pada tahun 2024.
Penahanan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta dari total anggaran bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Richard NP Simaremare, mengungkapkan bahwa anggaran bantuan penguatan ekonomi korban bencana banjir bandang di Samosir kala itu mencapai Rp1,5 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka diduga menyimpang dari mekanisme yang telah ditetapkan.
“Bantuan yang semula direncanakan disalurkan dalam bentuk cash transfer kepada masyarakat, diubah menjadi bantuan barang. Tersangka kemudian menunjuk BUMDes MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang,” ujar Richard dalam keterangannya, dikutip Senin (29/12).
Tak hanya itu, FAK juga diduga meminta penyisihan dana sebesar 15 persen dari nilai bantuan yang disalurkan melalui BUMDes tersebut. Dana itu disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan, total kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp516.298.000.
Saat ini, tersangka FAK telah dititipkan di Lapas Kelas III Pangururan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)













