JAKARTA – Plh. Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Zamzani B. Tjenreng, mengingatkan pemerintah daerah untuk lebih disiplin dalam pengisian aplikasi e-SPM.
Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa laporan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) harus disampaikan secara berkala setiap tiga bulan melalui aplikasi.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka rapat evaluasi capaian penerapan SPM triwulan 2 tahun 2024 dan Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaporan SPM melalui aplikasi e-SPM, yang berlangsung secara hybrid dan bekerja sama dengan SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar Kemitraan Australia – Indonesia), Selasa (30/7/2024) di Swiss-Belresidences Jakarta.
Zamzani menjelaskan bahwa sistem pelaporan mencakup capaian penerapan SPM, penganggaran, permasalahan, pemenuhan empat tahapan penerapan, serta penyusunan dokumen rencana aksi. Data pelaporan e-SPM dievaluasi setiap triwulan melalui rapat luring maupun daring.
“Sejak 2022, kita terus melakukan evaluasi capaian SPM secara triwulan. Hal ini dilakukan untuk melihat progres dari hasil penginputan dan capaian yang ada pada e-SPM. Saat ini, kita telah memasuki evaluasi pelaporan e-SPM triwulan 2 tahun 2024 dan secara umum progres capaian sudah berjalan dengan baik sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ungkap Zamzani.
Batas akhir penginputan laporan SPM triwulan 2 tahun 2024 adalah 20 Juli 2024. Zamzani menekankan pentingnya disiplin tepat waktu dalam pengisian aplikasi e-SPM bagi seluruh pemerintah daerah, khususnya Biro/Bagian Tata Pemerintahan beserta perangkat daerah pengampu SPM.
Penutupan akses penginputan untuk triwulan 2 telah dilakukan pada 20 Juli 2024, dan penginputan pelaporan untuk triwulan 3 akan dibuka hingga 20 Oktober 2024, serta triwulan 4 hingga 20 Januari 2025.
“Diharapkan menjadi perhatian kepada seluruh pemerintah daerah untuk melaporkan pelaksanaan penerapan SPM dengan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya,” ujar Zamzani.
Pada akhir sambutannya, Zamzani mengingatkan pemerintah daerah untuk terus melakukan pengisian atau pelaporan pelaksanaan penerapan SPM secara triwulan.
“Diharapkan hasil akhir realisasi rata-rata capaian penerapan SPM nasional pada 2024 dapat mencapai nilai 100% yang merupakan target dalam dokumen RPJMN 2020-2024,” pungkasnya.
PFM & MSS Lead – SKALA, Heracles Lang, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia.
“SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal,” kata Heracles.
Heracles juga menekankan bahwa penerapan SPM yang efektif memerlukan komitmen dan kerja keras dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.
“Kita harus terus berupaya untuk mengevaluasi dan meningkatkan capaian-capaian yang telah diraih, serta mengidentifikasi berbagai tantangan dan hambatan yang ada di lapangan. Evaluasi capaian penerapan SPM triwulan 2 ini adalah salah satu upaya kita untuk memahami sejauh mana kebijakan dan program yang telah dirancang mampu memenuhi standar yang ditetapkan, serta bagaimana kita bisa lebih baik lagi ke depannya,” ungkap Heracles.













