MAWARTANEWS.com, SULBAR|
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Mamuju telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Seorang lelaki bernama Nur Asbi Alias Tuang Barong Bin Alimuddin, yang merupakan seorang residivis, telah ditangkap di jalan Sultan Hasanuddin kelurahan Binanga Mamuju.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, mengkonfirmasi bahwa Nur Asbi Alias Tuang Barong Bin Alimuddin diamankan oleh personel Satres Narkoba Polresta Mamuju saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya.
Sebelumnya pada tahun 2019, Nur Asbi Alias Tuang Barong Bin Alimuddin juga pernah ditangkap dengan kasus narkoba dan divonis hukuman penjara selama kurang lebih 1,5 tahun, kata Kombes Pol Iskandar, Jumat (28/4).
Dalam hasil pemeriksaan, Nur Asbi Alias Tuang Barong Bin Alimuddin mengakui bahwa dirinya mulai menggunakan narkoba jenis sabu pada tahun 2015 dan juga mengedarkannya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) sachet sedang, 7 (tujuh) sachet kecil, 1 (satu) buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat isap bong, dan 1 (satu) unit hp android merek Vivo hitam.
Kapolresta Mamuju mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas Nur Asbi Alias Tuang Barong Bin Alimuddin yang diduga mengedarkan narkoba.
Nur Asbi Alias Tuang Barong Bin Alimuddin akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.