MAWARTANEWS.com – BATU BARA |
Puluhan massa yang tergabung dalam Kelompok Tani Tanah Perjuangan Simpang Gambus bersama Aliansi Mahasiswa, Pemuda Batu Bara (AMPERA) pinta agar Pj Bupati Batu Bara Nizhamul tak tandatangani perpanjangan CPCL HGU PT. Socfindo, Kamis (11/01/2024).
Dalam orasinya, Ketua Kelompok Tani, Ruslan mengungkapkan bahwa perkebunan Socfindo memiliki 2 HGU yaitu, HGU Tanah Gambus seluas 3373,1 Ha.
“Hasil pengukuran ulang oleh Kemenrian BPN menjadi 3845 Ha sehingga kelebihan luas sebesar 472 Ha,” ungkapnya.
Kemudian, HGU Perkebunan Lima Puluh seluas 1418 Ha, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh Kementrian BPN luasnya mejadi 1614 Ha, sehingga memiliki luas 196 Ha.
“Maka total keseluruhan kelebihan PT. Socfindo seluas 668 Ha,” ungkapnya.
Maka terhadap kelebihan luas tersebut, tegas Ruslan, bahwa PT. Socfindo telah menyerobot tanah warga, dan tidak memiliki izin usahan atas kelebihan eks HGU dan diduga tidak pernah membayar pajak tahunan atas kelebihan tersebut.
Selain itu, PT. Socfindo juga tidak mejalankan kewajibanya terkait Plasma perusahaan sebagai i’ktikad baik untuk memajukan perekonomian masyarakat setempat, dan masyarakat disekitar perkebunan tidak mendapatkan manfaat atas keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Perjuangan kami masyarakat desa Simpang Gambus telah menuntut hak tanah kami kembali seluas 483 Ha dimulai sejak tahun 1977, kami telah menuntut ini jauh sebelum pemekaran Kabupaten Batubara,”ungkap Ruslan.
Menyikapi kondisi yang terjadi atas terkoyaknya hak asasi warga negara terhadap tanah, hak hidup, serta sejarah warga masyarakat Desa Gambus. Koordinator AMPERA Ahmad Fatih Sultan bersama Kelompok Tani Tanah perjuangan Simpang Gambus menuntut agar segera menghentikan kegiatan PT. Socfindo.
“Kami meminta kepada Pj. Bupati Batu Bara Nizhamul, SE, MM merekomendasikan untuk tidak memperpanjang HGU PT. Socfindo Perkebunan Tanah Gambus sebelum tanah ini dikembalikan,” ungkap Sultan menyampaikan tuntutannya.
Kemudian, kepada Pemerintah Kabupaten Batubara agar segera menghentikan kegiatan PT. Socfindo, karena HGU tersebut telah mencapai batas limit waktu, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
Selain itu, Pj. Bupati Batubara Nizhamul, SE, MM diminta untuk menandatangani komitmen bersama masyarakat agar tidak merekomendasikan memperpanjang HGU PT. Socfindo Tanah Gambus sampai tanah milik warga dikembalikan.
“Untuk itu, kepada Pj. Bupati Batubara agar tetap arif dan bijaksana dalam memimpin Kabupaten Batu Bara, sehingga membuat suasana menjadi kondusif dan tidak membuat keonaran dan kebijakan yang membuat perpecahan diantara kami masyarakat di Kabupaten Batu Bara,” tegasnya.
Hingga satu jam lamanya berorasi, tak terlihat Pj Bupati Nizhamul untuk menanggapi aspirasi Kelompok Tani, massa menuntuk untuk kehadiran Bupati menanggapi aspirasi massa, agar menemukan titik terang persoalan.
Mewakili Pemkab Batu Bara, Asisten I Rusian Heri, sekilas mengeluarkan bahasa seolah menantang massa aksi, sebut bahwa ia akan tandatangani HGU ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa, dipertengahan Desember 2023 lalu, PT Socfindo sudah mengajukan perpanjangan HGU melalui Kanwil BPN.
“Panitia B sudah turun kelapangan, tetapi melihat aspirasi bapak-bapak hal itu tidak ditandatangani,” ungkap Asisten.
Mendengar pernyataan ini, Ketua Kelompok Tani, ungkap bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat audiensi pada tanggal 2 Januari lalu. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan, mereka meminta kepastian Pj Bupati untuk menanggapi aspirasi ini.
Sementara itu, Koordinator AMPERA Syahnan Afriansyah meminta agar ditahun ini bisa diselesaikan persoalan tanah masyarakat yang digarap oleh PT Socfinfo.
Sontak, dengan tegas massa meminta agar Pemkab berpihak kepada masyarakat, dan tidak ada kongkalikong Pemkab bersama pihak PT Socfin persoalan tanah yang digarap dan perpanjangan HGU.
“Kami tidak bosan-bosannya, menuntut hak kami. Jangan coba² untuk menandatangani HGU PT. Socfindo, jika ditandatangani kami pastikan Batu Bara akan ceos,” sontak massa aksi. (Amri Lubis)