MAWARTANEWS.com, DAIRI |
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. PH (34), seorang warga Desa Sitinjo II, tega melakukan kekerasan terhadap istrinya, MS (33), yang sedang hamil empat bulan.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman mereka.
Menurut keterangan, insiden dimulai saat MS sedang bermain dengan ponselnya di dalam kamar. PH, yang baru saja menjemput anaknya NAH (6) dari sekolah, tiba di rumah dan mendobrak pintu kamar.
Dengan marah, PH menuduh MS mengirim bukti percakapan pribadinya dengan seorang wanita lain, TP, kepada keluarganya. MS menyangkal tuduhan tersebut, yang kemudian memicu cekcok mulut.
PH yang emosi, merampas ponsel MS dan memukul lengan serta pergelangan tangan kiri istrinya beberapa kali hingga berhasil mengambil dan merusak ponsel tersebut.
Tak hanya itu, PH juga mendorong MS hingga jatuh tersungkur dan lutut kirinya terbentur lantai.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari P.A, SIK, SH, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu, SH, MH, mengonfirmasi kejadian tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, terbukti bahwa tersangka PH melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya MS,” ujar Meetson Sitepu dalam keterangan persnya, Jumat (7/6).
PH akhirnya diamankan oleh pihak berwajib saat berada di rumahnya dan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Dairi.
Motif kekerasan tersebut terungkap akibat PH yang menjalin hubungan dengan wanita lain dan telah menikah siri tanpa sepengetahuan MS. Hal ini sering menjadi pemicu pertengkaran di antara mereka.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah satu potong baju lengan panjang warna coklat milik MS yang dipakai saat kejadian.
Akibat perbuatannya, PH dikenai Pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Zal Berutu)













