BREAKING NEWS

Kejati Sumut Tuntut Hukuman Mati bagi 34 Terdakwa Kasus Narkoba Hingga Mei 2023

×

Kejati Sumut Tuntut Hukuman Mati bagi 34 Terdakwa Kasus Narkoba Hingga Mei 2023

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Hingga bulan Mei 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkotika dan obat psikotropika (narkoba), sementara 7 terdakwa lainnya dituntut hukuman seumur hidup.

Hal ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto SH, MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Minggu (21/5/2023).

Lebih lanjut, Yos A Tarigan menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jajaran Kejati Sumut telah menuntut pidana mati terhadap 10 terdakwa pada bulan Januari. Dari jumlah tersebut, 7 terdakwa berasal dari Kejari Medan dan 3 terdakwa berasal dari Kejari Asahan.

“Selanjutnya, pada bulan Februari terdapat 6 terdakwa kasus narkotika yang dituntut pidana mati, dengan 4 terdakwa dari Kejari Deli Serdang dan 2 terdakwa dari Kejari Medan,” ungkap Yos.

Pada bulan Maret, terdapat 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 terdakwa dari Kejari Asahan.

Sementara itu, pada bulan April, sebanyak 8 terdakwa dituntut pidana mati, dengan 3 terdakwa dari Kejari Batubara dan 5 terdakwa dari Kejari Medan.

BACA JUGA:  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Eksekusi Terpidana Mujianto

Yos, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, menegaskan bahwa kejahatan narkotika adalah sebuah tindak kejahatan serius dan luar biasa, sehingga negara harus bertindak tegas dan keras terhadapnya.

Pelaksanaan hukuman mati tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera dan hukuman yang setimpal, tetapi yang lebih penting adalah untuk melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami juga terus berupaya secara berkesinambungan untuk menyelamatkan generasi muda melalui penyuluhan hukum di sekolah-sekolah, pesantren, kampus, dan kegiatan lainnya, dengan tujuan agar masyarakat mengenal hukum dan menjauhi pelanggaran hukum,” tegasnya.

Yos menambahkan bahwa untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan turut berpartisipasi dengan melaporkan atau memberitahukan jika ada keluarga, kerabat, atau teman yang terperangkap dengan narkotika ini.

“Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini,” tegasnya.

BACA JUGA:  PERMABEM Bagi Sembako dan Takjil Dibulan Suci Ramadhan 1444 H

“Setidaknya, kita semua dapat berperan serta dalam memutus mata rantai peredaran dan penggunaan narkotika ini,” tambahnya.

Dengan demikian, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani kasus-kasus narkotika. Tuntutan pidana mati terhadap 34 terdakwa dan pidana seumur hidup terhadap 7 terdakwa menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan narkotika.

Upaya tersebut juga didukung oleh kampanye penyuluhan hukum yang melibatkan berbagai kalangan, seperti sekolah, pesantren, kampus, dan masyarakat pada umumnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hukum serta mencegah penyalahgunaan narkotika.

Semua elemen masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan dan memberitahukan jika mengetahui adanya kasus yang melibatkan keluarga, kerabat, atau teman.

Dengan kerja sama dan partisipasi yang kuat, diharapkan angka penyalahgunaan narkotika dapat ditekan, sehingga masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkoba.