Medan (MAWARTA) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Rizaldi, SH, MH, mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
“Tersangka yang kami tetapkan hari ini adalah ETN, selaku General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pada pekerjaan tersebut,” ujar Rizaldi dalam keterangan persnya, Senin (2/2/2026) di Medan.
Rizaldi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil penyidikan, ETN diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan sesuai ketentuan kontrak kerja, sehingga perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar.
Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, Kejati Sumut telah lebih dulu menahan tersangka ESK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja dalam proyek Waterfront Samosir tersebut.
Dalam keterangannya, Rizaldi menyebutkan, tersangka ETN dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan berdasarkan alasan subjektif penyidik, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” kata Rizaldi.
Ia menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan dan Kejati Sumut tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, dalam perkara dugaan Tipikor proyek Waterfront Samosir tersebut. (Son)













