MEDAN (MAWARTA) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati, Medan.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara pada sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara.
Kedua tersangka adalah JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, dan HA, seorang wiraswasta yang bekerja sebagai sales di Toyota Delta Mas sekaligus debitur pengajuan kredit.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, melalui Plh Kasi Penkum M. Husairi, SH., MH, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka JCS resmi ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-05/L.2/Fd.2/08/2025.
#Modus dan Kronologi Kasus
Dugaan korupsi ini bermula saat tersangka JCS diduga mengatur dan menginisiasi penggelembungan nilai agunan dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh tersangka HA.
Keduanya diduga memalsukan data permohonan kredit dan menyimpang dari prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang KPR Sumut Sejahtera.
Perbuatan tersebut terkait fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tertanggal 25 Januari 2013 di PT Bank Sumut KCP Melati Medan.
# Satu Tersangka Belum Ditahan
Sementara itu, tersangka HA belum dilakukan penahanan karena tidak hadir meski telah dipanggil secara patut oleh penyidik.
“Hal ini akan menjadi pertimbangan tim penyidik dalam proses selanjutnya,” tutur Husairi. (Son)













