Medan (MAWARTA) — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium periode 2018–2024.
Tersangka berinisial JS, selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), resmi ditahan pada Selasa (13/1/2026).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang sama, di mana sebelumnya penyidik telah menahan tiga orang tersangka pada 17 dan 22 Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT PASU yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Tersangka JS diduga secara bersama-sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan melakukan perubahan skema pembayaran pembelian aluminium alloy.
Skema yang semula mewajibkan pembayaran secara tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari
Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU selaku pembeli tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh INALUM.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT INALUM yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara sekitar Rp133,4 miliar. Nilai pasti kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan dalam KUHP Nasional.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mempertimbangkan alasan subjektif serta objektif, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JS selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026.
Penyidik menegaskan, penanganan perkara ini akan terus dikembangkan. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, Kejati Sumut memastikan akan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi penetapan tersangka dan penahanan tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Indra Ahmadi Hasibuan, dalam keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).













