SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINALNASIONALNUSANTARA

Kejati Sumut Tetapkan Direktur Inalum Jadi Tersangka Baru, Kerugian Negara Tembus Rp133 Miliar

×

Kejati Sumut Tetapkan Direktur Inalum Jadi Tersangka Baru, Kerugian Negara Tembus Rp133 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tersangka berinisial O.A.K diketahui menjabat sebagai Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021. (Foto: Istimewa/Mawarta)

Medan (MAWARTA) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) tahun 2019.

Tersangka berinisial O.A.K diketahui menjabat sebagai Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Plt Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut
Indra Ahmadi Hasibuan, SH.,MH menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka bersama dua tersangka lain yang lebih dahulu ditahan.

“Penyidik telah menetapkan satu tersangka baru berinisial O.A.K setelah ditemukan alat bukti yang cukup. Perkara ini masih terus dikembangkan,” ujar Indra, Senin (22/12/2025).

BACA JUGA:  PERMAK Sumut Minta Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan, Diduga Rekayasa Kasus Korupsi Terhadap Fahmi Siregar

Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut telah menahan dua tersangka lain berinisial DS dan JS.

Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan permufakatan jahat dalam mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU).

Penyidik mengungkapkan, skema pembayaran yang semula harus dilakukan secara tunai dan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Akibatnya, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.

Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar USD 8 juta, atau setara Rp133,4 miliar.

Namun, penyidik menegaskan bahwa nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang.

BACA JUGA:  Polsekta Beratagi Ingatkan Juru Parkir Jangan Ganggu Arus Lalin, Kadishub Karo, Frolin: Kesadaran Masyarakat Sangat Perlu, Harusnya Kita Malu Dengan Kemacetan

Atas perbuatannya, tersangka O.A.K dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.

Indra Hasibuan menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, baik dari unsur perorangan maupun korporasi. (*)