Medan (MAWARTA) – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang buronan kasus penipuan bernama Selamat Ang, Selasa (9/9/2025) pagi.
Pria berusia 39 tahun itu ditangkap di kediamannya di Jalan HM. Yatim No. 18, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, tanpa perlawanan.
Penangkapan dilakukan setelah tim Tabur Kejati Sumut menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terpidana, lalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai untuk melakukan observasi dan pemantauan.
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penkum M. Husairi, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut.
Selamat Ang merupakan terpidana kasus penipuan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia divonis 2 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021.
Namun, saat jaksa hendak mengeksekusi hukuman, Selamat Ang sempat menghilang dan bersembunyi selama beberapa tahun, sehingga menghambat proses hukum.
“Penangkapan ini sejalan dengan arahan Kajati Sumut melalui Asisten Intelijen bahwa pencarian dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana akan terus dilakukan kapan dan di mana pun. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Husairi.
Dengan keberhasilan ini, Kejati Sumut menegaskan komitmennya dalam menegakkan kepastian hukum serta memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan sebagaimana mestinya. (Son)













