Medan (MAWARTA) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH, dalam press rilis yang digelar di Kantor Kejati Sumut, Medan, Selasa (27/1/2026).
Tersangka berinisial ESK, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, ditetapkan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Menurut Rizaldi, ESK diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol kegiatan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya gambar rencana kerja (softdrawing) yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga menyebabkan banyak revisi pekerjaan.
Selain itu, mutu beton yang digunakan ditemukan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak kerja, di mana terdapat penggunaan beton K125 dan K300 tanpa disertai purchase order (PO).
Kondisi tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp13 miliar, meski nilai kerugian riil masih dalam proses penghitungan oleh ahli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, ESK langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 27 Januari 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Rizaldi menegaskan, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tison)













