MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir Mengambil Langkah Tindakan
Pada Rabu (8/5/2024), Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Samosir mengambil langkah tindakan serius dengan menahan tersangka berinisial WS terkait dugaan korupsi dalam izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di kawasan hutan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH MH, Mengonfirmasi Peristiwa
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH, membenarkan tindakan tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (8/5/2024).
Pasal yang Disangkakan dan Rangkaian Tindak Pidana
Tersangka WS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan melibatkan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon.
Sebelumnya, Mangindar telah dituntut empat tahun penjara karena diduga terlibat korupsi pengalihan status kawasan hutan yang merugikan negara sebesar Rp 32,7 miliar.
Penahanan Tersangka dan Proses Hukum
Setelah penyerahan berkas perkara, tersangka WS langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Sebelumnya, dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi dan kesehatan tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Demikianlah, langkah tegas ini menunjukkan komitmen dalam memerangi korupsi, serta memberikan sinyal keras bahwa pelaku korupsi akan dihadapi dengan proses hukum yang tegas dan adil. (*)













