Medan (MAWARTA) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare memasuki babak baru.
Pada Senin (20/10/2025), tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan satu tersangka tambahan berinisial IS, yang menjabat sebagai Direktur PT Nusa Dua Propertindo, perusahaan bentukan PTPN Regional I.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan dua tersangka lain berinisial ASK dan ARL, masing-masing merupakan pejabat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penkum M. Husairi, SH., MH, membenarkan penahanan tersangka baru tersebut.
“Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama dengan PT Ciputra Land,” ujar Husairi kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Menurut Husairi, hasil penyidikan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2022 hingga 2023, tersangka IS selaku Direktur PT NDP mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
“Dalam proses perubahan HGU atas nama PTPN II menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo, tersangka IS bersama-sama dengan ASK dan ARL melakukan tindakan yang tidak sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Akibat perbuatan para tersangka, surat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui meski tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan oleh negara.
Lebih lanjut, Husairi menyebut penahanan terhadap tersangka IS dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.
“Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menutup keterangannya, Husairi menegaskan bahwa penyidik masih akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Apabila ditemukan bukti yang cukup terhadap pihak lain, tim penyidik akan mengambil langkah hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Son)













