SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWSNUSANTARA

Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

×

Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

Sebarkan artikel ini
Kejati Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek di Batubara
Kejati Sumut tahan 8 tersangka korupsi di batubara. (Foto: Ist/mawarta)

MEDAN (MAWARTA) – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan delapan orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023.

Penahanan dilakukan pada Jumat (29/8/2025) setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Para tersangka kini dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

8 Tersangka yang Ditahan

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

1. M.R.A., Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara
2. RZ, Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya
3. AW, Wakil Direktur CV Bintang Jaya
4. RSL, Wakil Direktur CV Bersama

BACA JUGA:  Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

5. UP, Wakil Direktur CV Guana Perkasa
6. AF, Wakil Direktur CV Egnar Gemilang
7. SSL, Wakil Direktur III CV Naila Santika
8. T.M.R., PNS Dinas PUPR Batubara (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)

Modus Korupsi
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan modus operandi para tersangka, yakni mengurangi volume pekerjaan serta mutu dan kualitas proyek.

Meski demikian, pihak Dinas PUPR Batubara tetap membayarkan progres pekerjaan secara penuh 100%, padahal hasilnya tidak sesuai kontrak.

Adapun proyek bermasalah ini mencakup pekerjaan lanjutan peningkatan kapasitas sejumlah ruas jalan strategis di Kabupaten Batubara, termasuk ruas Titi Putih–Pasir Permit, Pasir Permit–Air Hitam, SP Deras–Sei Rakyat

Pasir Putih–Sei Rakyat, Bulan-bulan–Gambus Laut, Tanjung Tiram–Batas Asahan, hingga Kedai Sianam–Simpang Gambus.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Resmikan Klinik Pratama Adhyaksa, Wujud Kepedulian pada Kesehatan Pegawai dan Masyarakat

Kerugian Negara
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian dari nilai kontrak proyek sebesar Rp43,74 miliar. Saat ini, besaran pasti kerugian negara masih dalam penghitungan ahli.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Son)