Medan (MAWARTA) – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023.
Empat tersangka tersebut adalah konsultan pengawas berinisial RS, AHD, ISRS, dan FRH. Penahanan resmi dilakukan pada Senin (1/9/2025), menyusul sebelumnya delapan orang tersangka telah ditahan pada Jumat (29/8/2025).
Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, membenarkan penahanan tersebut.
“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sumut, dengan perintah penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Husairi menjelaskan, hasil penyidikan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum oleh para tersangka.
Sebagai konsultan pengawas, mereka memiliki kewajiban memastikan kualitas bahan, mutu, kuantitas, dan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis.
Namun, mereka diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan.
Akibat dugaan korupsi ini, penyidik meyakini telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah. Nilai kerugian masih menunggu perhitungan ahli, namun total nilai proyek tercatat mencapai Rp43.741.113.887,04.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penetapan tersangka baru dan penahanan terhadap mereka menunjukkan keseriusan Kejati Sumut dalam mengusut tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut kepentingan orang banyak seperti pembangunan jalan,” tegas Husairi. (Son)













