SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINALNASIONALNUSANTARA

Kejati Sumut Tahan 4 Konsultan Pengawas Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

×

Kejati Sumut Tahan 4 Konsultan Pengawas Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

Sebarkan artikel ini

Medan (MAWARTA) – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023.

Empat tersangka tersebut adalah konsultan pengawas berinisial RS, AHD, ISRS, dan FRH. Penahanan resmi dilakukan pada Senin (1/9/2025), menyusul sebelumnya delapan orang tersangka telah ditahan pada Jumat (29/8/2025).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, membenarkan penahanan tersebut.

“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sumut, dengan perintah penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

BACA JUGA:  Kejari Karo Sosialisasikan Perlindungan Anak di Kecamatan Merek, Serukan Peran Aktif Masyarakat

Husairi menjelaskan, hasil penyidikan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum oleh para tersangka.

Sebagai konsultan pengawas, mereka memiliki kewajiban memastikan kualitas bahan, mutu, kuantitas, dan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis.

Namun, mereka diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan.

Akibat dugaan korupsi ini, penyidik meyakini telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah. Nilai kerugian masih menunggu perhitungan ahli, namun total nilai proyek tercatat mencapai Rp43.741.113.887,04.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Kepala BPS Sumut : Perekonomian Sumut Pada Triwulan I-2023 Mengalami Pertumbuhan Sebesar 4,87%

“Penetapan tersangka baru dan penahanan terhadap mereka menunjukkan keseriusan Kejati Sumut dalam mengusut tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut kepentingan orang banyak seperti pembangunan jalan,” tegas Husairi. (Son)