MEDAN, Mawartanews – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar penyuluhan hukum bagi siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan, Jalan William Iskandar, Kota Medan, Senin (4/8).
Kegiatan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan kesadaran pelajar dalam menggunakan media sosial secara bijak.
Penyuluhan dibuka oleh Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, dan dihadiri Kepala MAN 1 Medan beserta para guru.
Tim jaksa dari Bidang Intelijen Kejati Sumut menjadi narasumber dalam kegiatan ini
“Generasi muda jangan sampai terjerat narkoba. Kunci utama pencegahan ada di iman, taqwa, dan ketahanan keluarga,” tegas narasumber Kejati Sumut.
Selain narkoba, Kejati Sumut juga menyoroti banyaknya kasus pelajar yang terjerat UU ITE akibat salah dalam menggunakan media sosial. Para pelajar diimbau lebih bijak dan berhati-hati saat bermedsos.
“Lebih baik tahan jari daripada menyesal. Sekali salah posting, bisa berurusan dengan hukum,” kata Husairi.
Husairi menyebut kegiatan ini merupakan implementasi program Kejaksaan RI dalam mendukung upaya pencegahan kejahatan, khususnya di kalangan pelajar.














