SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINALNUSANTARA

Kejati Sumut Selesaikan Kasus Laka Lantas Pematangsiantar Lewat RJ

×

Kejati Sumut Selesaikan Kasus Laka Lantas Pematangsiantar Lewat RJ

Sebarkan artikel ini

Medan (MAWARTA) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, memutuskan menghentikan penanganan perkara pidana pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas yang ditangani Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dan menyelesaikannya melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pematangsiantar yang memaparkan kronologi kejadian berdasarkan berkas perkara dari kepolisian.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam ekspose tersebut, Kajati Sumut didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely.

Perkara ini melibatkan tersangka Farel Devenial Aulia, yang pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 03.55 WIB mengemudikan mobil di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. Saat berkendara, tersangka diketahui memainkan telepon genggam untuk memilih lagu sehingga kehilangan konsentrasi dan menabrak tembok tugu kelurahan.

BACA JUGA:  Polres Dairi Tangkap Pengedar Sabu di Desa Harapan

Akibat kecelakaan tersebut, salah satu penumpang, Rian Rahmat Syahputra, mengalami luka-luka. Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun demikian, penerapan restorative justice dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Para korban secara sadar dan tanpa paksaan telah memaafkan tersangka.

Selain itu, tersangka mengakui kelalaiannya dan menyampaikan permohonan maaf, sementara pemerintah setempat dan tokoh masyarakat turut memohon agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan mengingat hubungan tersangka dan korban merupakan teman dekat sekaligus bertetangga.

Kajati Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan restorative justice tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mencerminkan kehadiran negara melalui Kejaksaan dalam memberikan keadilan yang humanis dan bermartabat.

“Penerapan restorative justice ini menjadi bukti bahwa hukum tidak semata-mata untuk memenjarakan, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan, ketenteraman, dan keharmonisan di tengah masyarakat tanpa menyisakan dendam,” ujar Harli.

BACA JUGA:  JPO di Bandung dalam Kondisi cukup Memprihatinkan!

Ia menambahkan, peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas, mengingat kecelakaan tidak pernah diinginkan oleh siapa pun.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, menyampaikan bahwa penerapan restorative justice ini telah melalui kajian dan penelitian mendalam oleh Jaksa Penuntut Umum dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

“Pimpinan Kejaksaan menilai bahwa peristiwa kelalaian di jalan merupakan kejadian yang tidak direncanakan dan korban telah berbesar hati memaafkan tersangka. Hal ini sejalan dengan arah penegakan hukum yang humanis dan modern,” jelas Indra.