Medan (MAWARTA) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mencatat capaian signifikan sepanjang tahun 2025 dengan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp435 miliar lebih dari berbagai penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Capaian tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, dalam paparan kinerja akhir tahun, Selasa (30/12/2025).
Indra menjelaskan, sepanjang tahun 2025 bidang pembinaan Kejati Sumatera Utara telah melaksanakan penataan serta realisasi anggaran guna mendukung kelancaran tugas dan fungsi penegakan hukum di seluruh wilayah Sumatera Utara.
“Pelayanan hukum seluruh satuan kerja dan bidang kerja Kejaksaan se-Sumatera Utara selama tahun 2025 didukung dengan total pagu anggaran sebesar Rp134.059.537.000,” ungkap Indra.
Selain itu, Kejati Sumut juga mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sepanjang 2025 dengan realisasi sebesar Rp100.240.866. Sementara PNBP dari hasil eksekusi perkara pidana dititipkan pada satuan kerja Kejaksaan Negeri selaku eksekutor.
Di bidang intelijen, Kejati Sumut berhasil melaksanakan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 66 kegiatan guna mendukung pembangunan nasional. Total nilai pagu anggaran yang dilakukan pengamanan mencapai Rp930.542.737.290 ditambah USD 163 juta.
Sementara itu, Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut berhasil melakukan pelelangan aset berupa barang rampasan dari tindak pidana dengan hasil mencapai Rp172.785.695.762.
Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Sumut melaksanakan 23 kegiatan Memorandum of Understanding (MoU) dengan nilai penyelamatan keuangan negara sebesar Rp30.134.880.000 serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp1.057.683.348.
Adapun penyelamatan kerugian keuangan negara pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2025 meliputi:
•Tahap penyidikan: Rp268.035.031.252
•Tahap penuntutan: Rp7.336.589.633
•Tahap eksekusi (UP): Rp159.704.737.796,78 + USD 2.938.556
Dengan total keseluruhan mencapai Rp435.076.358.681,78.
Indra menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil dari penindakan perkara tindak pidana korupsi yang mengedepankan penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara demi mendukung percepatan pembangunan nasional.
“Kejati Sumatera Utara berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara mencapai Rp435 miliar lebih. Ini menjadi bukti nyata keseriusan dan kerja keras Kejaksaan dalam melindungi kepentingan bangsa dan rakyat melalui pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan perkara korupsi sepanjang 2025, penyidik Kejati Sumut dan jajaran juga telah melakukan penahanan terhadap 128 orang tersangka.
Selain itu, tindakan cegah dan tangkal (cekal) dilaksanakan sebanyak 27 kegiatan, serta operasi intelijen pengamanan penanganan perkara baik pidana khusus maupun pidana umum sebanyak 3 kegiatan.
Secara keseluruhan, jumlah penyelidikan pada jajaran Kejaksaan se-Sumatera Utara (Kejati, Kejari, dan Cabang Kejari) sepanjang tahun 2025 mencapai 282 kegiatan, dengan 183 kegiatan meningkat ke tahap penyidikan dan 184 kegiatan telah masuk tahap penuntutan. (Son)













