SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Kejati Sumut Selesaikan Perkara Nenek-Cucu di Nias Utara Lewat Restorative Justice

×

Kejati Sumut Selesaikan Perkara Nenek-Cucu di Nias Utara Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Tersangka dan korban berpelukan usai sepakat berdamai dalam proses Restorative Justice yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. (Ist/Mawarta)

Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang humanis dengan menyelesaikan perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kamis (7/8).

Perkara ini berasal dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan melibatkan hubungan keluarga antara tersangka dan korban.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Proses ekspose permohonan RJ dipimpin Wakil Kepala Kejati Sumut, Sofiyan S, SH., MH, didampingi Asisten Pidana Umum, Jurist Precisely, SH., MH, serta jajaran kepala seksi bidang pidana umum.

Ekspose dilakukan secara daring dari ruang rapat lantai II Kejati Sumut kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, yang diwakili Direktur C. Hasilnya, perkara disetujui untuk diselesaikan secara damai melalui RJ.

BACA JUGA:  Sepanjang 2025, Pengadilan Negeri Binjai Adili 388 Perkara, Narkotika Terbanyak

Peristiwa terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara.

Tersangka Muliria Harefa alias Ina Fifin, yang merupakan nenek korban, terlibat cekcok dengan cucunya, Ayu Telaumbanua alias Ayu (anak di bawah umur).

Perselisihan dipicu penolakan korban saat diminta memindahkan barang dagangan, yang diperparah oleh ucapan lama tersangka kepada ibu korban.

Emosi yang memuncak membuat tersangka menjambak rambut, menampar, dan mendorong korban hingga mengalami luka lecet di badan dan pundak.

Kasus ini sempat diproses hukum dengan sangkaan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, menjelaskan, setelah pelimpahan perkara ke Kejari Gunungsitoli, jaksa fasilitator mengupayakan mediasi.

BACA JUGA:  Terapkan RJ, Dugaan Kasus Penganiayaan Berakhir Damai Di Polsek Balige

“Mengingat antara tersangka dan korban adalah nenek dan cucu, mediasi berhasil mencapai kesepakatan damai. Kedua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan,” ujarnya.

Husairi menambahkan, penyelesaian melalui RJ sejalan dengan kebijakan Kejaksaan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis dan berkeadilan.

“Langkah ini diharapkan dapat menjaga keharmonisan hubungan keluarga dan mengedepankan kearifan lokal yang hidup di masyarakat,” pungkasnya. (Son)