SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Kejati Sumut Periksa Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha Biliar

×

Kejati Sumut Periksa Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha Biliar

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Medan diperiksa Kejati Sumut
Foto: Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen (Foto: Instagram DPRD Medan)

Medan (MAWARTA) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha biliar.

Kasus ini juga menyeret empat anggota Komisi III DPRD Medan, yang lebih dulu dimintai keterangan oleh penyidik.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, Wong Chun Sen hadir ke Kejati pada Senin (22/9/2025) untuk memberikan klarifikasi.

“Benar. Hari ini tim penyelidik melakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan yang dijadwalkan pagi hari, namun yang bersangkutan hadir sore hari,” ujar Husairi di Medan.

Menurut Husairi, pemeriksaan itu berkaitan dengan penyelidikan dugaan pemerasan oleh anggota Komisi III DPRD Kota Medan terhadap sejumlah pengusaha biliar di ibu kota Provinsi Sumut.

BACA JUGA:  Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah, Ini Disampaikan Rico Waas Penting

“Diperiksa atas dugaan pemerasan oleh Komisi III DPRD Medan. Pemeriksaannya baru saja selesai dilakukan,” jelasnya.

Dugaan pemerasan tersebut disebut dilakukan saat kunjungan kerja terkait perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Pengusaha mikro disebut dimintai sejumlah uang dengan dalih kelengkapan izin usaha dan kewajiban pajak.

Empat Anggota Komisi III Sudah Diperiksa

Sebelumnya, empat anggota Komisi III DPRD Kota Medan yakni David Roni Sinaga (DRS), Goffried Lubis (GR), Eko Aprianta Sitepu (EAS), dan Salomo Pardede (SP) yang juga menjabat Ketua Komisi III, telah diperiksa penyidik Kejati Sumut.

Mereka datang secara bergiliran setelah sempat mangkir dari panggilan pertama. Keempatnya membawa dokumen yang diminta untuk melengkapi proses klarifikasi.

BACA JUGA:  Kapir Desak Pemkot Medan Segel Pembangunan Tanpa PBG di Jalan Karya Wisata

Pemanggilan itu berdasarkan Surat Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry.

Kejati Sumut menegaskan proses penyelidikan masih berjalan. Publik pun menanti perkembangan kasus ini, yang dinilai mencoreng nama lembaga legislatif di Kota Medan, terlebih menyangkut pimpinan DPRD. (Red)