Medan (MAWARTA) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I masih berlanjut.
Saat ini, tim penyidik fokus pada tahap penghitungan kerugian keuangan negara sebelum menetapkan tersangka.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyampaikan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan bersama tim ahli serta instansi berwenang
“Untuk saat ini, kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset PTPN I masih dalam proses penyidikan. Tim penyidik sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama tim ahli dan instansi terkait,” jelas Husairi di Medan, Kamis (25/9).
Dasar Penetapan Tersangka
Husairi menegaskan, hasil penghitungan kerugian negara menjadi kunci dalam penanganan perkara ini.
“Jika hasil penghitungan sudah final dan memenuhi syarat pembuktian, maka akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu, penyidik bidang Pidsus Kejati Sumut masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara.
“Penyidik masih fokus pada pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi. Perkembangan akan disampaikan setelah ada hasil yang jelas,” tambah Husairi.
Penggeledahan Terkait Penjualan Aset
Sebelumnya, pada 28 Agustus 2025, tim Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I.
Kasus ini melibatkan kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.
“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan Kejaksaan Agung RI. Tujuannya mencari dokumen maupun barang bukti lain terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I,” ungkap Husairi. (son)













