SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium ke PT PASU Tbk

×

Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium ke PT PASU Tbk

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik Kejati Sumut memeriksa dokumen saat penggeledahan di kantor PT Inalum, Kuala Tanjung, Kamis (13/11/2025), terkait dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2019. (Foto: Mawarta/Ist)

Batubara (MAWARTA) — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang berlokasi di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Kamis (13/11/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium tahun 2019 oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB dan menyasar sejumlah ruangan penting di gedung utama PT Inalum, antara lain ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Direktur Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik atau Pengadaan, serta ruang penyimpanan arsip.

Menurut informasi resmi dari Kejati Sumut, tindakan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan proses penjualan aluminium sejak tahap perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan.

BACA JUGA:  Aktivis IMM Desak Kejari Batu Bara Periksa Kades Sentang, Diduga Selewengkan Dana Desa

“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen penting berupa surat pengiriman, dokumen penjualan, serta laporan keuangan yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.

Indra menegaskan, upaya tersebut dilakukan untuk menyempurnakan alat bukti dalam rangka mengungkap secara terang dugaan korupsi dalam transaksi penjualan aluminium antara PT Inalum dan PT PASU Tbk.

“Diharapkan hasil penggeledahan ini dapat memperkuat pembuktian dan mempercepat proses penanganan perkara,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi ini masih dalam proses penyidikan oleh tim Pidana Khusus Kejati Sumut. Sejumlah pihak dari PT Inalum dan perusahaan mitra disebut akan segera dimintai keterangan lebih lanjut untuk mendalami alur transaksi dan potensi kerugian negara. (Son)