SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINALNUSANTARA

Kejati Sumut: Belum Terima Laporan Johan Merdeka soal Dugaan HGU PTPN II Bekala

×

Kejati Sumut: Belum Terima Laporan Johan Merdeka soal Dugaan HGU PTPN II Bekala

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan. Foto: Ist

Medan (MAWARTA) — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyimpangan peralihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Kebun Bekala, sebagaimana disuarakan oleh aktivis Johan Merdeka.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, saat dikonfirmasi Mawartanews, Rabu (14/1/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Belum ada laporan terkait dengan pelapor Johan Merdeka,” ujar Indra Hasibuan.

Meski demikian, Kejati Sumut menegaskan tidak menutup pintu terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk data dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan dugaan peralihan aset negara.

“Pastinya Kejati Sumut membuka ruang untuk menerima laporan dan data. Namun, seluruhnya akan diproses dengan ditelaah terlebih dahulu sesuai ketentuan SOP,” tegasnya.

Desakan Aktivis Terus Bergulir

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Bersama Anti Korupsi (GEBUK KORUPSI) menyoroti dugaan peralihan HGU PTPN II Kebun Bekala ke Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut terjadi sejak 2020, meski masa berlaku HGU masih aktif hingga 2034.

BACA JUGA:  PERMAK Sumut Minta Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan, Diduga Rekayasa Kasus Korupsi Terhadap Fahmi Siregar

Aktivis menduga peralihan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sekaligus berdampak pada warga yang memiliki lahan di sekitar Simalingkar A dan Namo Bintang.

GEBUK KORUPSI juga telah menyampaikan rencana aksi unjuk rasa sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap aset HGU PTPN II Bekala.

Kejati Tunggu Laporan Resmi

Kejati Sumut menegaskan, setiap informasi yang masuk akan ditangani secara profesional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut membuka peluang adanya tindak lanjut hukum, apabila laporan resmi disertai bukti yang cukup telah disampaikan oleh pihak-pihak terkait.