Tanjungpinang (MAWARTA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menahan DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang (BFG), yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, tahun anggaran 2018.
Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri, Kamis (13/11/2025), setelah DR berhasil ditangkap usai sempat buron sejak 2022.
Langkah tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, SH, MH, didampingi Koordinator Pidsus Roi Carlis, SH, MH, serta sejumlah pejabat Kejati Kepri di Lobi Gedung Pidsus, Tanjungpinang.
“Tersangka DR ditangkap Rabu malam sekitar pukul 23.47 WITA di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, oleh tim gabungan TABUR Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari,” ujar Ismail Fahmi.
Buron Sejak 2022
DR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: Print-529/L.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik dan dinyatakan tidak kooperatif, hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 29 Mei 2024.
Penangkapan ini menuntaskan perburuan panjang terhadap DR, yang diduga kuat bertanggung jawab atas penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan jembatan sepanjang 20 meter di wilayah Teluk Bintan.
Kerugian Negara Rp 8,9 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHP) BPKP Kepulauan Riau Nomor: SR-842/PW28/5/2022 tanggal 14 Desember 2022, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.905.624.882.
Kasus ini merupakan lanjutan (splitsing) dari perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana BW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sedangkan DR berperan sebagai penyedia atau pelaksana pekerjaan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor: Print-333/L.10/Fd.1/08/2022 tertanggal 11 Agustus 2022.
Selama proses penyidikan, Kejati Kepri telah memeriksa 17 saksi dan 5 ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.
Ismail menyebut, tersangka DR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjungpinang, terhitung sejak 13 November hingga 2 Desember 2025.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” pungkas Ismail. (Cr11)













