TANJUNGPINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Camat Tanjungpinang Kota, Jumat (25/7/2025), guna meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan soal bahaya dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kegiatan ini dipimpin Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., didampingi tim, dan dihadiri sekitar 60 peserta dari unsur kecamatan, kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, hingga PKK.
Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan TPPO adalah kejahatan berat yang melanggar hak asasi manusia dan kerap melibatkan sindikat lintas negara.
Provinsi Kepulauan Riau, menurutnya, bukan hanya daerah asal korban, tetapi juga menjadi jalur transit menuju negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Ia menegaskan pentingnya deteksi dini, edukasi masyarakat, hingga penegakan hukum untuk memutus mata rantai perdagangan orang.
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga luka kemanusiaan,” tegasnya.
Melalui kolaborasi antarinstansi, Kejati Kepri berharap masyarakat ikut aktif melapor jika melihat tanda-tanda perdagangan orang di sekitarnya. (Red)













