SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Kejati Kepri Sosialisasikan Bahaya TPPO ke Aparatur Pemerintahan Tanjungpinang

×

Kejati Kepri Sosialisasikan Bahaya TPPO ke Aparatur Pemerintahan Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf saat memaparkan bahaya perdagangan orang di hadapan peserta sosialisasi. Dok. Istimewa

TANJUNGPINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Camat Tanjungpinang Kota, Jumat (25/7/2025), guna meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan soal bahaya dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kegiatan ini dipimpin Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., didampingi tim, dan dihadiri sekitar 60 peserta dari unsur kecamatan, kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, hingga PKK.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan TPPO adalah kejahatan berat yang melanggar hak asasi manusia dan kerap melibatkan sindikat lintas negara.

Provinsi Kepulauan Riau, menurutnya, bukan hanya daerah asal korban, tetapi juga menjadi jalur transit menuju negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kuota Rokok Non-Cukai BP Karimun, Rugikan Negara Rp182 Miliar

Ia menegaskan pentingnya deteksi dini, edukasi masyarakat, hingga penegakan hukum untuk memutus mata rantai perdagangan orang.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga luka kemanusiaan,” tegasnya.

Melalui kolaborasi antarinstansi, Kejati Kepri berharap masyarakat ikut aktif melapor jika melihat tanda-tanda perdagangan orang di sekitarnya. (Red)