SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONALNUSANTARA

Kejati Kepri Sosialisasikan Bahaya TPPO di Tanjungpinang Timur: Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum

×

Kejati Kepri Sosialisasikan Bahaya TPPO di Tanjungpinang Timur: Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf saat beri penyuluhan hukum cegah TPPO di Kantor Camat Tanjungpinang Timur, Senin (2/6/2025). Foto: Istimewa

Kepri — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun masyarakat sadar hukum melalui kegiatan Penerangan Hukum dalam Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), yang digelar di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (2/6/2025).

Mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom., dan Syahla Regina.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan ini menyasar para aparatur pemerintahan se-Kecamatan Tanjungpinang Timur, termasuk lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga pengurus PKK dan tokoh masyarakat. Sekitar 60 peserta hadir dan antusias mengikuti jalannya penyuluhan.

Dalam paparannya, Yusnar menekankan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang melanggar hak asasi manusia dan seringkali melibatkan sindikat lintas negara.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Rp1,08 Triliun

Kepri, menurutnya, menjadi wilayah yang cukup rawan karena selain sebagai daerah asal korban, juga menjadi daerah transit menuju negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama. Jangan sampai keluarga, kerabat, atau tetangga kita menjadi korban,” ujar Yusnar dalam keterangan tertulisnya diterima Mawartanews, Senin (2/6).

Ia menjelaskan secara rinci bentuk-bentuk TPPO seperti eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, hingga perbudakan domestik.

Adapun modus yang sering digunakan antara lain eksploitasi pekerja migran, pengantin pesanan, penculikan, dan magang pelajar.

Faktor penyebab TPPO, lanjutnya, cukup kompleks, mulai dari kemiskinan, pendidikan rendah, informasi menyesatkan, hingga permintaan tenaga kerja murah yang tinggi.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Tahan Dirut PT BFG Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan

Selain menimbulkan trauma, TPPO juga merusak citra negara dan menimbulkan kerugian ekonomi besar.

Upaya pencegahan, kata Yusnar, harus dilakukan secara masif melalui edukasi, penguatan regulasi, pemberdayaan ekonomi, serta pengawasan terhadap agen tenaga kerja.

Sementara untuk pemberantasan, dibutuhkan penegakan hukum yang tegas, perlindungan dan rehabilitasi korban, serta kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan LSM internasional.

“Perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Ini harus menjadi gerakan bersama,” tegasnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Camat Tanjungpinang Timur Hendrawan Herninanto, S.STP, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban M. Mashuri, S.IP, serta para tokoh masyarakat yang hadir sebagai peserta aktif dalam menyukseskan program tersebut.

Dengan kegiatan ini, Kejati Kepri berharap semakin banyak pihak yang sadar dan siap berperan aktif dalam memutus mata rantai perdagangan orang di Kepulauan Riau. (Red)