SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONALNUSANTARA

Sinergi Tiga Lembaga Wujudkan Tata Kelola Maritim Bersih di Kepri

×

Sinergi Tiga Lembaga Wujudkan Tata Kelola Maritim Bersih di Kepri

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan MoU Kejati Kepri dengan Dishub dan PT Pelabuhan Kepri

Tanjungpinang – Upaya memperkuat tata kelola sektor transportasi laut dan kepelabuhanan terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Terbaru, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dan PT Pelabuhan Kepulauan Riau (Perseroda) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepri melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Rabu (25/6/2025) di Hotel Aston Batam.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas lembaga, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara di sektor maritim.

Acara yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Ketua Komisi II dan III DPRD Kepri, perwakilan Bea Cukai, Imigrasi, Bakamla, KSOP, UPP, serta jajaran pelaku usaha maritim.

Dalam sambutannya, Direktur PT Pelabuhan Kepri, Capt. Awaluddin, M.Mar, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas dukungan konkret terhadap pengembangan potensi ekonomi maritim Kepri.

Menurutnya, kehadiran Kejaksaan sangat penting dalam menjamin kepastian hukum dan pelayanan yang profesional di sektor pelabuhan.

BACA JUGA:  Pelajar Sebagai Agen Perubahan: Peran Penting dalam Menjaga Keberlangsungan Demokrasi

“Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, mitra nasional maupun internasional, terhadap pengelolaan maritim di Kepri yang semakin baik dan transparan. Ini akan berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi, S.E., M.H., menekankan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk terus menghadirkan pelayanan transportasi laut yang optimal, sesuai amanah undang-undang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi bentuk sinergi strategis dalam rangka memperkuat prinsip good governance.

Kejaksaan, kata dia, hadir tidak hanya dalam perkara pidana, tetapi juga sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dapat memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah dan BUMD.

“Kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya, baik secara litigasi maupun non-litigasi, agar potensi kerugian keuangan negara bisa dicegah sejak dini,” tegas Teguh.

Ia juga berharap dokumen kerja sama ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam langkah nyata, dengan mengedepankan keterbukaan dan profesionalisme.

BACA JUGA:  Kadis Kominfo Tutup Sekolah Jurnalistik PWI Kabupaten Asahan tahun 2022

Dalam MoU tersebut, ketiga pihak sepakat untuk menjalin kerja sama yang mencakup:

• Pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi;

• Pertimbangan hukum, termasuk penyusunan legal opinion, legal assistance, serta audit hukum (legal audit);

• Tindakan hukum lain, seperti mediasi, negosiasi, dan fasilitasi penyelesaian permasalahan hukum.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Junaidi (Kadishub Kepri), Capt. Awaluddin (Dirut PT Pelabuhan Kepri), dan Kajati Kepri Teguh Subroto.

Acara ditutup dengan sesi penukaran cenderamata, foto bersama, dan ramah tamah sebagai simbol komitmen bersama.

Kolaborasi ini menjadi contoh konkret sinergi antarlembaga dalam memperkuat sektor strategis daerah.

Diharapkan, model kerja sama ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam membangun pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas dari penyimpangan hukum.