SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Kejati Kepri Edukasi Pelajar Tanjungpinang Soal Bahaya Medsos lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

×

Kejati Kepri Edukasi Pelajar Tanjungpinang Soal Bahaya Medsos lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari kegiatan Penerangan Hukum melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum), Kamis (19/6/2025).

Kali ini, kegiatan digelar di SMP Negeri 16 Tanjungpinang dengan mengangkat tema “Bijak Bermedia Sosial”.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada pelajar yang merupakan generasi emas penerus bangsa.

Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai narasumber. Ia didampingi oleh anggota tim: Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom., Dodi, dan Novita.

Dalam pemaparannya, Yusnar menekankan bahwa media sosial dapat memberikan manfaat besar, mulai dari memperluas koneksi, mendukung edukasi, hingga pemasaran.

BACA JUGA:  Sat Lantas Polres Tanah Karo Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2025, 35 Pelanggar Ditilang

Namun, di sisi lain, media sosial juga memiliki potensi dampak negatif seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, kecanduan, hingga pelanggaran privasi.

“Media sosial bukan sekadar alat komunikasi, tapi sudah menjadi ruang publik dengan dampak sosial dan hukum yang nyata. Maka, sangat penting bagi para siswa memahami etika digital dan menjaga jejak digital mereka,” ujar Yusnar.

Para siswa diajak untuk memahami pentingnya bijak bermedia sosial — yaitu bersikap bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi, menjaga etika berkomunikasi, serta tidak menyebar konten negatif seperti ujaran kebencian, pornografi, maupun kekerasan.

Yusnar juga mengulas sejumlah pasal dalam UU ITE yang diperbarui melalui UU RI No. 1 Tahun 2024, antara lain:

• Konten asusila: 6 tahun penjara/denda Rp1 miliar
• Judi online: 10 tahun penjara/denda Rp10 miliar
• Pencemaran nama baik: 2 tahun penjara/denda Rp400 juta
• Pengancaman via media elektronik: 6 tahun penjara/denda Rp1 miliar
• Penyebaran hoaks: 6 tahun penjara/denda Rp1 miliar
• Ujaran kebencian: 6 tahun penjara/denda Rp1 miliar

BACA JUGA:  Tim Penkum Kejati Sumut Lakukan Giat JMS di SMAN 1 Binjai, Yos Tarigan: Kendalikan Jarimu Dan Bijak Bermedsos

Sesi dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan tanya jawab, yang disambut antusias oleh para siswa.

Banyak pertanyaan menarik terkait perilaku bermedia sosial hingga kasus-kasus hukum yang marak di masyarakat.

Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta, termasuk Wakil Kesiswaan SMP Negeri 16, Ria Sukma, S.Pd, Guru BK Rona Febriyanti, S.Pd.I, serta para guru lainnya.

Kejaksaan berharap, melalui sosialisasi ini para pelajar semakin paham batasan hukum dalam dunia digital.

“Program JMS ini sangat bermanfaat untuk membentuk kesadaran hukum sejak dini, sekaligus melindungi generasi muda dari jerat hukum akibat kurangnya informasi,” pungkas Yusnar.