SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Kejati Kepri-BPJS Teken MoU Bidang Datun

×

Kejati Kepri-BPJS Teken MoU Bidang Datun

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Kepri Perpanjang Nota Kesepahaman. (Foto: Istimewa)

Batam — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau resmi memperpanjang kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Nota kesepahaman ini ditandatangani dalam sebuah seremoni di Restaurant Baba, Batam Centre, Selasa (3/6/2025), sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat sinergi antar lembaga negara dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan sosial.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, SH., MH., Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Henky Rhosidien, serta para kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan dari wilayah Kepulauan Riau.

Nota kesepahaman tersebut mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), baik dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara secara litigasi maupun non-litigasi, pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga audit hukum.

BACA JUGA:  Wali Kota Sawahlunto Lepas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, Apresiasi Dedikasi dan Kolaborasi Sosial

Selain itu, kerja sama ini juga meliputi tindakan hukum lain untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, peningkatan kompetensi SDM, serta pencegahan tindak pidana korupsi.

Kajati Kepri Teguh Subroto menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari nota sebelumnya yang telah dijalin sejak 2019.

“Kerja sama yang diperpanjang hari ini menjadi wujud nyata dari pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan,” ujar Teguh dalam sambutannya.

Ia menambahkan, Kejaksaan melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara memiliki mandat untuk memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah, BUMN, dan badan hukum lainnya dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan profesional.

“Kami percaya kolaborasi ini akan memberikan manfaat bukan hanya bagi lembaga, tetapi juga masyarakat luas dalam rangka mendorong tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Teguh.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Henky Rhosidien menyampaikan apresiasinya kepada Kejati Kepri atas dukungan yang terus diberikan, khususnya dalam penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial.

BACA JUGA:  Dukung WCDI, Rutan Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut Bersihkan Lingkungan Bersama Masyarakat

“Sinergi ini sangat penting untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan hak perlindungan sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang,” ucap Henky.

Dalam kesempatan yang sama, seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Kepri juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan di Kepri.

Langkah ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat pelaksanaan hukum dan perlindungan tenaga kerja di daerah.

Penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman ini menandai babak baru kolaborasi dua institusi strategis negara dalam mewujudkan keadilan sosial, khususnya di bidang ketenagakerjaan.

Dengan semangat keberlanjutan, kerja sama ini diharapkan menjadi pilar penting dalam membangun sistem jaminan sosial yang kuat dan berintegritas di Kepulauan Riau.