SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Kejati Jabar Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

×

Kejati Jabar Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
Ketiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Resmi Ditahan Kejati Jabar.

BANDUNG – Tim Penyidik ​​Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020, Kamis (12/6/2025).

Keempat tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan, yakni:

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

1. DNH Jabatan Ketua Harian Kwarcab dan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Tahun 2017–2018. Penetapan tersangka: Nomor Surat TAP-40/M.2/Fd.2/06/2025.

2. D.R Jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Tahun 2017–2018 dan Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kwarcab Kota Bandung 2016–2019. Penetapan tersangka: Nomor Surat TAP-41/M.2/Fd.2/06/2025.

3. M.E Jabatan Kadispora dan Ketua Harian Kwarcab Tahun 2020 serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Tahun 2020. Penetapan tersangka: Nomor Surat TAP-42/M.2/Fd.2/06/2025.

BACA JUGA:  Breaking News, Ini Identitas Mayat Pria Yang Ditemukan di Perkebunan Sawit Adolina

4. Y.I Jabatan Ketua Kwarcab Kota Bandung (2016–2021) dan Sekretaris Daerah Kota Bandung (2013–2018). Penetapan tersangka: Nomor Surat TAP-43/M.2/Fd.2/06/2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar,Nur Sricahyawijaya, SH.,MH, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap para tersangka berlangsung selama kurang lebih enam jam sebelum dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print-1355/M.2/Fd.2/06/2025.

Penahanan terhadap tiga tersangka DNH, DR, dan EM dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung mulai 12 Juni s/d 1 Juli 2025, dengan dasar Surat Penahanan: Cetak-1357/M.2.5/Fd.2/06/2025, Cetak-1358/M.2.5/Fd.2/06/2025 dan Cetak-1359/M.2.5/Fd.2/06/2025.

Sementara tersangka YI tidak dilakukan penahanan dalam kasus ini karena sedang menjalani penahanan atas kasus korupsi lain yang terkait dengan pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana hibah sebesar Rp6,5 miliar yang diterima Kwarcab Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017, 2018, dan 2020. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan melebihi 20 persen dari total dana yang diterima.

BACA JUGA:  Casis Bintara Polri Dibegal di Jembatan Tembung

Tersangka YI dan DR diduga melakukan kesepakatan untuk mencantumkan biaya perwakilan pengurus dan staf honorarium Kwarcab ke dalam proposal hibah, padahal komponen tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung mengenai Standar Harga Tertinggi Barang/Jasa di lingkungan Pemkot Bandung.

Keempat tersangka dijerat dengan dugaan yang berlawanan yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta memastikan pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara. (*)