Medan (MAWARTA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mulai mengambil langkah tegas terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024.
Erwin diketahui tidak hadir dalam beberapa agenda pemeriksaan dengan alasan sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Namun tim penyidik tidak langsung mempercayai alasan tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menyebut pihaknya telah turun langsung memeriksa kondisi Erwin di rumah sakit.
“Sudah dilakukan kroscek dan tersangka memang dirawat. Namun rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan sendiri, termasuk meminta second opinion,” kata Ali Rizza, Minggu (23/11/2025).
Kejaksaan menegaskan bahwa dalih sakit sering digunakan tersangka kasus korupsi untuk menghindari proses hukum.
Karena itu, opsi penjemputan paksa terhadap Erwin bisa dilakukan apabila ia dianggap tidak kooperatif.
“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya paksa,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi risiko pelarian, Kejari Medan sudah menerbitkan surat pencekalan terhadap Erwin.
Surat tersebut telah dikirim ke pihak Imigrasi sejak status tersangka ditetapkan.
“Pencekalan sudah dilakukan. Suratnya kami keluarkan pada saat penetapan tersangka,” ujar Ali Rizza.
Dengan pencekalan itu, Erwin tidak dapat bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.
Kasus yang menjerat Erwin berkaitan dengan dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival 2024.
Saat itu, ia menjabat sebagai Sekretaris Diskop UKM Perindag Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam perkara ini, dua tersangka lain lebih dulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta, yaitu:
Benny Iskandar Nasution (BIN) – Kadis Koperasi UKM Perindag Medan
MH – Direktur CV Global Mandiri
Keduanya ditahan 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Tim penyidik mengungkap adanya banyak penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,132 miliar. (*/Son)













