SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Kejari Karo Sosialisasikan Perlindungan Anak di Kecamatan Merek, Serukan Peran Aktif Masyarakat

×

Kejari Karo Sosialisasikan Perlindungan Anak di Kecamatan Merek, Serukan Peran Aktif Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kejari Karo melakukan penerangan hukum terkait perlindungan anak di Kecamatan Merek, Karo. (Foto: Istimewa)

KARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menggelar penerangan hukum bertema “Perlindungan Anak” di Kecamatan Merek, Rabu (22/1/2025), sebagai respons atas maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Karo belakangan ini.

Kajari Karo melalui Kasubsi II Intelijen, Halfeus Samosir, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap berbagai kasus yang melibatkan anak-anak, seperti kekerasan fisik oleh orang tua hingga perdagangan anak di bawah umur.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami sangat prihatin, anak-anak yang seharusnya mendapatkan kasih sayang dan perhatian orang tua, malah dijadikan objek kekerasan,” ujar Halfeus.

Dalam kegiatan ini, Kejari Karo menjelaskan definisi kekerasan terhadap anak, bentuk-bentuknya, serta hak-hak yang seharusnya diterima anak.

BACA JUGA:  Guru dan Pegawai SMA Negri 6 Medan Mendesak Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara Proses Laporan

Halfeus menyoroti beberapa kasus yang sempat viral, seperti kekerasan fisik terhadap anak kandung melalui video call dan kasus perdagangan anak di bawah umur untuk memenuhi nafsu oknum tertentu.

Peran Masyarakat Sangat Diperlukan

Kejari Karo menyerukan agar pemerintah desa, relawan, dan masyarakat secara umum lebih peka terhadap lingkungan sekitar.

Mereka diimbau aktif mendampingi anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kita mungkin tidak bisa menentukan masa depan untuk anak, tetapi kita bisa menyiapkan anak untuk meraih masa depan,” tegas Halfeus.

Melalui penerangan hukum ini, Kejari Karo berharap masyarakat Kabupaten Karo semakin sadar akan pentingnya melindungi hak anak-anak dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi mereka. (*)