SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Kejari Binjai Eksekusi Samsul Tarigan, Terpidana Penguasaan Lahan Ilegal PTPN II

×

Kejari Binjai Eksekusi Samsul Tarigan, Terpidana Penguasaan Lahan Ilegal PTPN II

Sebarkan artikel ini
Samsul Tarigan di eksekusi Kejari Binjai
Samsul Tarigan, terpidana kasus penguasaan lahan ilegal PTPN II, saat digiring menuju Lapas Kelas I Medan untuk menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan, Selasa (12/8/2025). (Foto: Ist/Mawarta)

Binjai (MAWARTA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengeksekusi Samsul Tarigan, terpidana kasus penguasaan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II secara ilegal, Selasa malam (12/8/2025).

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Samsul Tarigan 1 tahun 4 bulan penjara.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan bahwa proses eksekusi tetap dilaksanakan meskipun pihak terpidana telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan kasasi,” tegas Noprianto.

Menurutnya, surat panggilan terpidana (P-37) telah dilayangkan sesuai prosedur. Pengacara Samsul Tarigan sempat datang untuk bernegosiasi, namun tim eksekutor tetap berpegang pada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

BACA JUGA:  PT NDP Kembalikan Rp113,4 Miliar, Kerugian Negara Kasus Aset PTPN I Resmi Lunas

Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul Tarigan datang ke Kejari Binjai didampingi pengacara dan sekretaris jenderalnya untuk menyerahkan diri secara kooperatif.

Tim eksekutor sebelumnya sudah bersiap melaksanakan eksekusi dengan dukungan pasukan gabungan TNI, sesuai Perpres 66 Tahun 2025, untuk mencegah potensi gangguan keamanan.

Kajari Binjai mengapresiasi sikap kooperatif terpidana. “Kami menghargai keberanian beliau dalam menjalani proses hukum,” ujarnya.

Dibawa ke Lapas Medan
Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Medan, Samsul Tarigan menjalani pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi untuk memastikan identitas dan kondisi kesehatannya.

Sekitar pukul 20.00 WIB, jaksa eksekutor dengan pengawalan TNI dan Pam Intelijen membawa Samsul Tarigan ke Lapas Medan untuk menjalani masa hukumannya. (Cr18)