MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jl. AH. Nasution, Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil melakukan eksekusi terhadap Terpidana Mujianto pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun (9 tahun) penjara, Selasa (8/8).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A. Tarigan menyampaikan bahwa Tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi Terpidana Mujianto dalam perkara tindak pidana korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu bank BUMN cabang Medan.
Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan Mahkamah Agung keluar dan proses eksekusi dilakukan, Terpidana Mujianto mangkir dari panggilan Jaksa.
Namun, pada akhirnya Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi Terpidana Mujianto.
Untuk diketahui, pada tahap penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gusta Medan.
Kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan mengabulkan penangguhan penahanan Mujianto dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota.
Selanjutnya, Majelis Hakim membacakan vonis kepada Terpidana Mujianto yang kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan kasasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan mengeksekusi Terpidana Mujianto ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan. (Son)