Jakarta — Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Rudi Margono membuka secara resmi Kick Off Meeting Penyelenggaraan Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025, Selasa (3/6/2025), dalam sebuah pertemuan virtual yang melibatkan seluruh satuan kerja Kejaksaan se-Indonesia.
Acara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kejaksaan.
Evaluasi SPIP Terintegrasi diselenggarakan untuk mengakselerasi pelaksanaan Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal.
Dalam instruksi itu, SPIP bersama Manajemen Risiko ditetapkan sebagai dua dari 25 indeksasi utama yang wajib dipenuhi seluruh satuan kerja, dalam rangka membangun sistem pengawasan berbasis tiga lini pertahanan.
“Evaluasi ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi menjadi langkah awal dalam memperkuat sistem kendali dan budaya patuh di institusi kita,” tegas Rudi dalam arahannya.
Tiga Pilar Evaluasi SPIP
Rudi menjelaskan bahwa evaluasi SPIP Terintegrasi akan menilai tiga indikator utama:
•Maturitas SPIP, atau tingkat kematangan sistem pengendalian internal dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi dan kepatuhan regulasi.
•Manajemen Risiko Indeks (MRI), yang menggambarkan sejauh mana satuan kerja menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam pengelolaan kinerjanya.
•Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK), yang menjadi barometer efektivitas upaya pencegahan dan pengendalian korupsi di dalam lembaga.
Mengacu pada Laporan Hasil Pengawasan akhir 2024, Kejaksaan Agung telah menunjukkan kemajuan dalam merumuskan strategi dan indikator kinerja.
Namun, sistem pengendalian yang dibangun dinilai belum sepenuhnya memberikan jaminan atas ketercapaian tujuan organisasi secara menyeluruh.
“Oleh karena itu, evaluasi SPIP 2025 harus menjadi pondasi dalam mendorong Kejaksaan menjadi institusi yang profesional, adaptif terhadap risiko, dan berorientasi pada pelayanan publik,” lanjut Rudi.
Sinergi Internal untuk Reformasi Berkelanjutan
Kegiatan evaluasi SPIP tahun ini akan melibatkan aktif seluruh satuan kerja Kejaksaan, termasuk peran pimpinan unit dalam memperkuat budaya pengawasan internal.
Proses ini diarahkan pada perbaikan berkelanjutan dan penguatan integritas kelembagaan.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan RI dalam mendorong sistem birokrasi yang bukan hanya bebas dari penyimpangan, tetapi juga responsif terhadap tantangan zaman, khususnya dalam mendukung agenda reformasi hukum nasional.
“Melalui SPIP Terintegrasi, kita membangun kepercayaan publik dengan kinerja yang bisa dipertanggungjawabkan,” tutup JAM-Pengawasan.













