SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Kejaksaan RI Lelang Aset Eks Bupati Klungkung I Wayan Candra, Raup Rp6 Miliar untuk Negara

×

Kejaksaan RI Lelang Aset Eks Bupati Klungkung I Wayan Candra, Raup Rp6 Miliar untuk Negara

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Klungkung dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar berhasil melelang barang rampasan negara milik terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H. dengan total penjualan mencapai Rp6.038.386.500

Lelang yang berlangsung Jumat (8/8/2025) ini merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam putusan tersebut, I Wayan Candra yang menjabat Bupati Klungkung periode 2003–2008 dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Rincian Aset yang Terjual
1. Tanah kosong seluas 9.450 m² di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, SHM No. 00677 – terjual Rp3.500.386.500.

BACA JUGA:  Jaksa Agung : Ada Perlawanan Balik Para Koruptor dan Kroninya, Inilah Ciri-cirinya

2. Tiga bidang tanah berikut bangunan ruko seluas 270 m² di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, SHM No. 1605, 1612, dan 1613 – terjual Rp2.538.000.000.

Total penjualan mencapai Rp6,03 miliar yang seluruhnya akan disetorkan ke kas negara.

Aset yang Belum Laku Terjual
Beberapa aset belum mendapatkan penawaran dan akan dilelang kembali, di antaranya:

• Tanah kosong 14.200 m² di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Klungkung, Provinsi Bali.

• Tanah sawah 850 m² di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, Klungkung, Provinsi Bali.

• Tanah kosong 10.000 m² di Desa Ped, Nusa Penida.

• Tanah 85 m² di Perumahan Puri Kuta Damai, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung.

BACA JUGA:  Aset Milik Tersangka SD Kasus Korupsi 78 Triliun Disita Kejaksaan Agung di 3 Propinsi 

Pelaksanaan lelang dilakukan secara e-Auction (open bidding) melalui laman lelang.go.id tanpa kehadiran fisik peserta. Penawaran dilakukan sesuai jadwal server pada sesi pertama dan kedua.

Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis untuk pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara.

“Penyelesaian aset rampasan negara menjadi prioritas agar dapat segera memberikan manfaat nyata bagi keuangan negara,” ujarnya dalam keterangan persnya, Sabtu (9/8).

Dengan keberhasilan lelang ini, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti putusan pengadilan dan mengembalikan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi. (Tison)