MAWARTANEWS.com, Pekanbaru |
Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Gedung SMA Negeri 1 Tembilahan. Penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan.
Keempat tersangka yang ditahan adalah Dian Anggraini, yang merupakan Pelaksana Pekerjaan, dan Khairil Anwar, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah M Faisal Lutfi, yang merupakan Kuasa Pelaksana Pekerjaan, dan Syamsudin Sitorus, yang bertugas sebagai Konsultan Pengawas.
Penetapan keempat tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Inhil melakukan gelar perkara. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.4.14/Fd.1/02/2023 tanggal 8 Februari 2023 menjadi dasar penetapan tersangka tersebut.
Sebelumnya, Tim Penyidik telah melakukan audit yang mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp1.264.393.328. Audit ini dilakukan oleh Tim Auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, dan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap II.
“Penyidik telah melaksanakan Tahap II dari Penyidik kepada (Jaksa) Penuntut Umum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Nova Fuspitasari, melalui Kepala Seksi Intelijen Haza Putra yang didampingi Kepala Seksi Pidsus Ade Maulana pada Selasa (30/5).
Pada tahap II ini, dilakukan pemeriksaan administrasi pelimpahan serta pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka.
“Para tersangka dalam kondisi sehat dan telah diperiksa oleh dokter,” kata Haza.
Dengan dilimpahkannya penanganan perkara kepada JPU, semua kewenangan terkait status penahanan tersangka berada di tangan tim tersebut.
“Tersangka KA (Khairil Anwar), Tersangka MFL (M Faisal Lutfi), dan SS (Syamsudin Sitorus) dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru untuk dilakukan penahanan,” tegas Haza.
Selanjutnya, Dian Anggraini, sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut, akan ditahan di Lapas Kelas II A Pekanbaru, mengingat statusnya sebagai seorang wanita. Ia akan tetap berada di sana sambil menunggu perkara segera dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, terungkap bahwa pada tahun 2017, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau melaksanakan proyek konstruksi pembangunan USB di SMA Negeri 1 Tembilahan, Inhil. Anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut mencapai Rp1.558.000.000.
Proses tender proyek dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah dengan penawaran harga sebesar Rp1.419.232.000. Masa pelaksanaan proyek tersebut berlangsung selama 105 hari kalender, dimulai dari tanggal 11 September hingga 24 Desember 2017. Dalam hal ini, Dian Anggraini menjabat sebagai Direktur CV Rejaya Anugerah.
CV Rejaya Anugerah kemudian memberikan kuasa kepada M Faisal Lutfi untuk melaksanakan proyek tersebut. Terdapat dugaan bahwa M Faisal Lutfi memberikan sejumlah uang kepada CV Rejaya Anugerah.
Selain itu, terdapat pula pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 yang dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana, serta pagu anggaran pengawasan sebesar Rp54.000.000 yang dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC sebagai Konsultan Pengawas dengan Syamsudin Sitorus sebagai pimpinannya.
Dalam proses pelaksanaannya, terungkap adanya kekurangan pekerjaan, seperti ketiadaan pemasangan keramik di bangunan kelas dan tidak dianggarkan pembuatan jalan masuk ke lokasi proyek.
Dalam proses perencanaan, Kamsol menjabat sebagai Kepala Disdik Riau dan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Kemudian, dalam pelaksanaannya, Rudiyanto menggantikan Kamsol sebagai Kepala Disdik Riau.
Sementara itu, Ardison dan Khairil Anwar bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) saat perencanaan dan pelaksanaan. Daniel Irfan menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kasus ini akan terus ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap pengadilan selanjutnya, dimana keempat tersangka akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.