JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM‑PIDSUS) resmi menetapkan delapan orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya, Senin (21/7/2025).
Kategori tersangka meliputi mantan eksekutif dari Bank DKI, Bank Jabar Banten (BJB) dan Bank Jateng, serta manajemen keuangan internal Sritex. Penetapan ini berdasarkan Surat Pidsus Print-62/…/10/2024 jo. Print-27a/…/03/2025.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, para tersangka dianggap mengabaikan risiko credit underwriting, memutus kredit besar tanpa jaminan memadai, serta mencairkan dana berdasarkan dokumen fiktif.
Estimasi sementara, dampak kasus ini mencapai kerugian negara sekitar Rp 1,088 triliun, berdasarkan perhitungan awal BPK
Daftar delapan tersangka baru:
1. AMS – Direksi Keuangan Sritex (2006–2023)
2. BFW – Direktur Kredit/Keuangan Bank DKI (2019–2022)
3. PS – Direktur Operasional Bank DKI (2015–2021)
4. YR – Dirut Bank BJB (2019–Maret 2025)
5. BR – SEVP Bisnis Bank BJB (2019–2023)
6. SP – Dirut Bank Jateng (2014–2023)
7. PJ – Direktur Bisnis Bank Jateng (2017–2020)
8. SD – Kepala Divisi Bisnis Bank Jateng (2018–2020)
Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba dan Rutan Kejaksaan Agung; kecuali YR yang mendapat tahanan kota karena alasan kesehatan
Nurcahyo Jungkung Madyo, Direktur Penyidikan JAM‑PIDSUS, menjelaskan penyidikan terdiri dari dua klaster:
1. Kredit dari tiga bank daerah, sudah ditetapkan 8 tersangka
2. Kredit sindikasi dari bank BUMN dan LPEI, masih dalam penyelidikan
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka awal eksekutif Bank BJB, Bank DKI, dan direktur utama Sritex Sehingga total tersangka kini mencapai 11 orang.
Langkah ini menjadi sinyal kuat dari Kejagung untuk menindak tegas penyalahgunaan fasilitas kredit yang merugikan negara.
Penyidik terus memperdalam bukti, termasuk kemungkinan adanya kickback, serta menunggu hasil audit BPK untuk memperkuat tuntutan.
(son/son)













