Mawartanews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian berkas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong (IB), BP, dan RP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal kembali mempelajari untuk kemudian dinyatakan lengkap alias P21.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima pengembalian berkas perkara itu dari tik penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
“Dalam perkara tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dan/atau pemegang IUP, IPR, atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu,” tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).
Adapun berkas perkara yang diterima atas nama 3 tersangka, yakni Ismail Bolong berdasarkan Surat Nomor: B/51/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023, tersangka BP berdasarkan Surat Nomor: B/49/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023, dan tersangka RP berdasarkan Surat Nomor: B/50/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023.
“Sebelumnya pada 28 Desember 2022, berkas perkara tersangka IB, tersangka BP dan tersangka RP dikembalikan oleh Jaksa Peneliti kepada Tim Penyidik karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil, sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik sesuai dengan petunjuk Jaksa,” kata Ketut. (*)