SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWSNASIONAL

Kejagung Sita 72 Mobil Mewah dan Uang Rp2 Miliar dari Kasus Kredit ke Sritex

×

Kejagung Sita 72 Mobil Mewah dan Uang Rp2 Miliar dari Kasus Kredit ke Sritex

Sebarkan artikel ini
Mobil mewah disita oleh Kejaksaan Agung dalam kasus kredit bank ke Sritex, Selasa 8 Juli 2025
Sejumlah mobil mewah hasil sitaan Kejaksaan Agung dari kasus dugaan korupsi kredit perbankan ke Sritex terparkir di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, Selasa (8/7/2025). Pengamanan dilakukan oleh anggota TNI dan petugas Kejari Sukoharjo. Dok. Kejaksaan Agung

Jakarta, Mawartanews – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita 72 unit kendaraan roda empat dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak perusahaannya, Selasa, 8 Juli 2025.

Penyitaan dilakukan di kompleks Gedung Sritex 2, Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut disita sebagai bagian dari barang bukti tindak pidana korupsi.

“Adapun penyitaan dilakukan terhadap 72 kendaraan roda empat,” ujar Harli dalam keterangan resminya.

Kendaraan yang disita tergolong mewah dan beragam jenis, seperti Lexus, Toyota Alphard, Toyota Camry, Toyota Crown, Mercedes Benz Maybach, Subaru Forester, hingga mobil ambulans. Tercatat juga ada mobil-mobil keluarga seperti Toyota Avanza, Kijang Super, dan Honda CRV.

BACA JUGA:  Cipayung Plus Nyatakan Dukungan untuk KPPU, Siap Awasi Kemitraan UMKM secara Masif

Sebanyak 10 dari 72 mobil tersebut telah dipindahkan ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.

Sementara sisanya masih dititipkan di lokasi penyitaan di Sukoharjo, dengan pengamanan dari 10 anggota TNI dan petugas Kejaksaan Negeri Sukoharjo sambil menunggu tempat penyimpanan yang lebih aman dan memadai.

Selain penyitaan kendaraan, Kejaksaan sebelumnya juga telah mengamankan uang tunai senilai Rp2 miliar dari rumah Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di Jalan Dr. Rajiman, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, pada 30 Juni 2025.

Kejaksaan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama dan juga kakak kandung Iwan Kurniawan; Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI periode 2020; serta Dicky Syahbandinata, eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB periode 2020.

BACA JUGA:  Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkades Serentak

Kasus ini menyasar dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari tiga bank daerah, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Penyidikan masih terus berkembang dan sejumlah pejabat dari bank lain telah dimintai keterangan. (Son)