MAWARTANEWS.com, LABUSEL|
Skandal keji mengguncang Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan (Labusel). Seorang ayah tiri ditangkap oleh Polres setempat karena mencabuli anaknya yang masih berusia 9 tahun. Tersangka K (40) dihadapkan pada tindakan bejat, yang semakin mencengangkan karena menyuruh korban memegang dan menghisap kemaluannya.
Berita ini disampaikan langsung oleh Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, melalui Kasi Humas, AKP S Gurusinga, pada Senin (27/11/2023). Tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan yang mencengangkan, yaitu untuk melampiaskan nafsunya.
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah tersangka pada Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Kasus ini terbongkar setelah dilaporkan oleh W (30), yang mengetahui kejadian tersebut melalui telepon dari seorang saksi.
“Saksi meminta W pulang ke rumah karena curiga, tersangka menyalakan televisi dengan suara keras,” ungkap Kasi Humas, AKP S Gurusinga.
Ketika W tiba di rumah, korban mengakui telah menjadi mangsa cabul ayah tirinya, dilakukan saat istri tersangka tidak berada di rumah. Peristiwa memilukan ini segera dilaporkan ke kepala dusun dan diteruskan ke Polres Labusel, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka. Pihak berwenang bersikap tegas untuk menuntaskan kasus ini dan menyelamatkan korban dari penderitaan lebih lanjut. (*)