SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Keberhasilan Ipda Syawal Sitepu: Kasus Curanmor Terungkap Kurang dari 24 Jam

×

Keberhasilan Ipda Syawal Sitepu: Kasus Curanmor Terungkap Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Dalam waktu 24 jam, Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda Syawal Sitepu, SH, MH, bersama timnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum mereka.

Keberhasilan ini menegaskan ketangguhan dan kecepatan tim Reskrim dalam menangani kasus kriminal.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus ini bermula dari laporan Sri Ulina br Sembiring Milala (40), warga Jl. Luku III no. 4, Kwala Bekala, Medan Johor, yang kehilangan sepeda motornya Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi B 3635 PHE pada Senin malam (29/7).

Kejadian tersebut terjadi saat korban menghadiri pesta ulang tahun anak temannya di Jl. Jamin Ginting, Km 10,5, Medan Tuntungan. Ketika hendak pulang sekitar pukul 01.00 WIB, Sri Ulina mendapati sepeda motornya hilang dari tempat parkir.

Merespons laporan ini, Ipda Syawal Sitepu, SH, MH, memimpin tim Piket 7.0 Reskrim Polsek Medan Tuntungan langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Dengan cepat dan sigap, tim mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi di sekitar TKP.

BACA JUGA:  Pedagang Wajik Bandung di Medan Diduga Dianiaya Pemilik Toko, Laporkan ke Polisi

Berkat kerja keras dan keuletan tim yang dipimpin oleh Ipda Syawal, pada Selasa malam (30/7) informasi akurat diperoleh mengenai keberadaan pelaku di Jl. Satria Binjai, dekat Klinik Chio Chio.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda Syawal Sitepu membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.

“Ia bang, kita sudah mengamankan pelaku curanmor yang di Jamin Ginting KM 10, 5 kemarin, kami berkoordinasi dengan Polsek Binjai Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ramadan untuk mengamankan para pelaku,” ungkapnya kepada mawartanews, Rabu (31/7).

Dalam operasi ini kami tim gabungan berhasil menangkap dua tersangka, Muhamad Alfadi alias Aldi (20) dan Nabil Aziz Atala (17).

Muhamad Alfadi, residivis kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2022 di Polres Binjai, mengakui perbuatannya bersama dengan Agung (DPO), jelasnya.

Nabil Aziz Atala diketahui berperan sebagai penyedia kunci T yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut dan menerima upah sebesar Rp 200.000 setiap kali beraksi, tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat milik korban, satu buah kunci T lengkap dengan anak kuncinya, dan satu unit HP Oppo warna hitam.

BACA JUGA:  Polisi Sergai Berhasil Menangkap Hardianto, Pelaku Curanmor di Pulau Tagor

Dengan keberhasilan ini, Ipda Syawal Sitepu berharap masyarakat semakin percaya dan aktif melaporkan tindak kriminal yang terjadi di sekitar mereka.

“Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Keberhasilan ini disambut baik oleh Kapolsek Medan Tuntungan, Ipda Evran Tomo Denilson Simanjuntak.

“Saya sangat mengapresiasi kerja keras dan dedikasi Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu beserta timnya. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Medan Tuntungan,” ujarnya.

Para tersangka kini ditahan di Polsek Medan Tuntungan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pihak kepolisian masih memburu Agung yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini menjadi bukti nyata efektivitas dan profesionalisme Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan dalam menangani kasus kejahatan, memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan memberantas tindak kriminal dengan cepat dan tepat. (Tison)