KRIMINAL

KDRT di Dairi: Seorang Pria Ditahan Setelah Penganiayaan Brutal terhadap Istrinya

×

KDRT di Dairi: Seorang Pria Ditahan Setelah Penganiayaan Brutal terhadap Istrinya

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, DAIRI |

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mencoreng Kabupaten Dairi. Seorang pria berinisial HEB (40) kini harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Dairi setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap istrinya, EL (39), di kawasan Letter S, Kecamatan Sitinjo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, memaparkan kronologi kejadian yang mengejutkan ini. Pada hari Minggu, 16 Juni 2024, EL meminta HEB untuk bertemu di kawasan Letter S guna menandatangani surat cerai yang telah disiapkannya. Pertemuan yang awalnya diharapkan berjalan damai, berubah menjadi mimpi buruk bagi EL.

“Setelah menerima surat cerai dari korban, HEB menyimpan surat tersebut di saku celananya. Korban yang berusaha merebut kembali surat tersebut, langsung mendapat pukulan di tangan dari tersangka, yang menyebabkan handphone korban terjatuh,” ujar AKP Meetson Sitepu dalam keterangan pers, Senin (17/6/2024).

BACA JUGA:  Siap Beroperasi, Bupati Eddy Berutu Ingin Pelabuhan Silalahi Bisa Dukung Gelaran World Aquabike 2023

Tidak berhenti di situ, HEB yang marah kemudian mengambil handphone tersebut. Saat EL berusaha merebut handphone itu kembali, HEB dengan brutal meninju wajah dan kening istrinya, menjambak rambutnya hingga EL terjatuh ke tanah, menyebabkan luka di lutut kirinya akibat terbentur batu.

“Kekerasan tidak berhenti di situ. HEB terus meninju bagian belakang kepala korban berulang kali,” tambah AKP Meetson Sitepu.

Untungnya, warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera turun tangan dan melerai pasangan suami istri itu. EL kemudian melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya kepada Sat Reskrim Polres Dairi.

Berdasarkan bukti visum dan hasil gelar perkara, HEB resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.

BACA JUGA:  Polres Labusel Sita 15 Paket Sabu dari Pengedar Jalan Bukit

“Tersangka kini dikenakan Pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” jelas AKP Meetson Sitepu.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dan betapa seriusnya aparat penegak hukum dalam menangani kasus semacam ini.

Warga diharapkan selalu waspada dan berani melaporkan jika mengetahui adanya tindakan KDRT di lingkungan sekitar mereka. (Roy Berutu)