SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Kasus Tabrakan Mobil Di Jalan Simpang Krakatau, Ade Putra Siregar : Sudah Ada Upaya Perdamaian Dari Sejak Awal Kejadian

×

Kasus Tabrakan Mobil Di Jalan Simpang Krakatau, Ade Putra Siregar : Sudah Ada Upaya Perdamaian Dari Sejak Awal Kejadian

Sebarkan artikel ini

MEDAN | Ade Putra Siregar SH selaku kuasa hukum Richard menegaskan, upaya mediasi terus bergulir meski hingga saat ini belum tercapai kesepakatan.

Menurutnya, sejak awal mula terjadi kecelakaan sudah ditangani langsung oleh Unit Laka Lantas Polrestabes Medan, dan di lain sisi bahwa Nikholas dan Richard adalah saling kenal.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pada saat peristiwa, lanjutnya, mereka pun sudah bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, maka pada saat itu Unit Laka Lantas pun mendukung untuk ke dua belah pihak untuk sama-sama menyelesaikan secara baik-baik.

” Adanya pernyataan klien saya tidak bertanggung jawab itu saya tegaskan tidak benar. Sebab dari awal Nikolas mengatakan kepada klien kami bahwa mobil tersebut asuransi. Yang dimana hasil kesepakatan saudara Nikolas akan mengklaim asuransi dan selanjutnya mobil tersebut akan menjadi milik klien kami. Selanjutnya klien kami membayar biaya ganti rugi sebesar 280 juta,” ujar Ade Putra, kepada wartawan, Kamis (31/10).

BACA JUGA:  Kejuaraan WSL Nias Pro 2024 QS 5000 Ukir Sejarah Baru

“Namun, hal itu tidak realisasi dikarenakan informasi yang kita dapat bahwa selama berjalannya waktu proses klaim tidak boleh ada jual beli mobil. Atas hal tersebut klaim tidak kunjung dilaksanakan Nikolas, karena status di hold. Di sinilah menjadi puncak ketidak kesepakatan,” lanjutnya.

Ade menjelaskan, pihak asuransi sudah memberitahu bahwa dalam proses klaim asuransi tidak boleh ada jual beli mobil dikarenakan asuransi bisa langsung hangus.

Lalu pada Kamis tanggal 24 Oktober 2024 dilakukan mediasi yang dipertemukan oleh Unit Laka Polrestabes Medan.

” Dan kita kembali memberikan penawaran untuk memperbaiki mobil, namun Nikolas menolak. Kita juga menawarkan Nikolas untuk dipinjamkan mobil sembari menunggu perbaikan kendaraan, namun juga ditolak. Sehingga saat ini tidak capai kesepakatan dikarenakan hal ini. Kita dari awal tidak pernah menggiring opini siapa benar dan salah, karena memang dari awal bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Diduga Akibat Kegagalan Pengemudi, Tangki Tronton Pertamina Terjungkal dan Terbalik di Sumedang Aceh Tamiang

Menurut Ade mereka sama-sama korban, jika ingin berdamai lepaskan segala ego. Hal itu, sebutnya, yang disampaikan pada saat mediasi di Unit Laka Polrestabes.

“Hal itu sudah berulang kali kita tawarkan, namun ditolak atau gagal,” pungkasnya. (Adi)