SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Kasus Rahmadi: Saksi Mengaku Dipaksa Tandatangani BAP

×

Kasus Rahmadi: Saksi Mengaku Dipaksa Tandatangani BAP

Sebarkan artikel ini
Foto: Ruang Sidang Kasus Narkoba Rahmadi di PN Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai kembali memunculkan kejanggalan. Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, membantah berita acara pemeriksaan (BAP) yang dijadikan dasar penjeratan.

“Kami dipaksa menandatanganinya,” ujar keduanya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Karolina Selfia Sitepu, Rabu (3/9/2025).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Andre mengaku diperintah seseorang bernama Ismail untuk menjemput 70 gram sabu dengan janji upah, namun lebih dulu ditangkap polisi. Ia juga menyebut sabu 10 gram yang ditemukan di mobil Rahmadi adalah miliknya dan dipakai untuk menjerat terdakwa. Lombek menegaskan tidak mengenal Rahmadi serta membantah keterangan jaksa tentang hubungannya dengan Amri alias Nunung.

BACA JUGA:  Bravo Polsek Perbaungan Mengungkap Kasus Curas Saat Patroli Malam

Keduanya juga mengaku mengalami kekerasan saat pemeriksaan. Bahkan, bersama Rahmadi mereka dibawa ke sebuah rumah dengan mata dilakban sebelum akhirnya digiring ke Polda Sumut.

Di luar sidang, kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, mengungkap dugaan pelanggaran lain: hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening m-banking kliennya setelah ponselnya disita. Ia juga menuding dokumen penyitaan dan hasil forensik digital tidak pernah ditunjukkan.

Kejanggalan makin kuat setelah dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut, Bripka Toga M. Parhusip dan Gunarto Sinaga, memberi keterangan berbeda soal lokasi penemuan sabu. Hakim langsung menyoroti perbedaan itu dan mempertanyakan keaslian barang bukti.

Rekaman CCTV yang beredar juga memperlihatkan Rahmadi ditarik paksa sejumlah pria berpakaian preman. Kuasa hukum menilai fakta tersebut bertentangan dengan keterangan aparat yang menyebut barang bukti ditemukan di mobil saat penangkapan.

BACA JUGA:  Bupati Asahan Ikuti Press Rilis Sat Res Narkoba Polres Asahan

Kompol Dedi Kurniawan melalui pengacaranya, Hans Silalahi, membantah tuduhan rekayasa. Namun, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengakui ada tindakan “berlebihan” saat penangkapan meski tetap menyatakan prosedur sah secara hukum.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (9/9/2025) dengan agenda menghadirkan saksi meringankan. Tim kuasa hukum berharap kesaksian mereka bisa membuka dugaan rekayasa dalam kasus yang dinilai sarat kejanggalan ini. (Kurniawan)