MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menahan MM, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba.
Penahanan dilakukan pada Selasa (18/04/2023) malam setelah penyidik melakukan gelar perkara.
MM terlihat mengenakan baju tahanan berwarna merah, peci hitam dan kacamata saat digiring ke gedung Tahti Polda Sumut. Saat diwawancarai, MM tidak memberikan tanggapan dan terus menundukkan kepalanya.
Kombes Yemi Mandagi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, mengungkapkan bahwa MM diduga berperan sebagai perantara pembelian ekstasi. Setelah penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke pengadilan.
MM hadir di Mapolda Sumut pada Selasa siang, didampingi kuasa hukumnya. Sebelumnya, MM telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan buron dalam kasus 2.000 pil ekstasi.
Sekarang, MM telah resmi ditahan dan akan diserahkan ke Dit Tahti.