SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Kasus Kekerasan Pada Murid di Deli Serdang, Wardiksu Desak Tindakan Hukum Terhadap Oknum Guru 

×

Kasus Kekerasan Pada Murid di Deli Serdang, Wardiksu Desak Tindakan Hukum Terhadap Oknum Guru 

Sebarkan artikel ini
Ketua Wardiksu, Vera Sinaga

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Ketua Forum Wartawan Pendidikan Sumatera Utara (Wardiksu), Vera Sinaga, mengecam tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang oknum guru di SD Negeri 105346 Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Vera Sinaga menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh guru yang diidentifikasi dengan inisial EM sangat tidak etis.

Sebagai pendidik, seharusnya mereka memberikan pembinaan yang baik tanpa menunjukkan tindakan kekerasan.

“Pendidik yang terdidik seharusnya memberikan contoh dan mengayomi, bukan menggunakan kekerasan,” tegasnya kepada awak media, Jumat (10/5).

Baru – baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi merilis Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang dikenal sebagai Permendikbudristek PPKSP, sebagai bagian dari Merdeka Belajar.

BACA JUGA:  Air Sungai Deli di Sei Putih Barat Meluap, Kadis PU Medan Turun Ke Lokasi

Vera Sinaga menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru EM telah melanggar peraturan tersebut.

“Peraturan ini hadir untuk melindungi peserta didik agar mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan,” katanya.

Korban dari insiden ini, SA (9), seorang siswa kelas IV, mengalami trauma berat dan hampir kehilangan kesadarannya setelah dianiaya oleh seorang guru di sekolahnya pada Sabtu (4/5/24) lalu.

Insiden tersebut terjadi setelah SA terpeleset di ruang kelas dan kemudian diprovokasi oleh beberapa temannya.

Ketika masalah tersebut dilaporkan ke pihak sekolah, guru berinisial EM, yang juga orang tua salah satu pelaku, diduga melakukan tindakan kekerasan dengan menampar wajah SA hingga mengalami memar dan luka lebam.

BACA JUGA:  Komunitas Marga Zega (KOMAZE) Sukses Laksanakan Perayaan Natal Perdana di Medan

Ketua Wardiksu mendesak penegakan hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini, terutama karena korban mengalami trauma dan ketakutan untuk kembali ke sekolah.

Dia juga menyerukan sanksi bagi pelaku perundungan serta tindakan kekerasan, termasuk guru yang terlibat, EM.

Wardiksu siap mendampingi orang tua korban untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SD N 105346, Rinti Febrieny, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini dinaikkan, kami tim terus mencoba untuk meminta tanggapan dari Kepala Sekolah tersebut. (*)