NUSANTARA

Kasus Kecelakaan di Medan Memanas: Pengemudi Innova Tuntut Ganti Rugi Setelah Diseruduk Mobil Anak Dewan

×

Kasus Kecelakaan di Medan Memanas: Pengemudi Innova Tuntut Ganti Rugi Setelah Diseruduk Mobil Anak Dewan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | Kasus kecelakaan yang sempat ramai di Medan antara dua kendaraan di persimpangan Jalan Gunung Krakatau dan Jalan Setia Jadi pada Kamis (10/10/24) memasuki babak baru.

Pengemudi Toyota Innova Silver BK 1825 ELA, Nikholas, secara resmi melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Medan, dengan tuntutan ganti rugi dan penegakan hukum yang lebih tegas.

Laporan Nikholas terdaftar dengan nomor LP/B/2998/X/2024/SKPR.Satlantas Polrestabes Medan/Poldasu, tertanggal 24 Oktober 2024.

Dalam keterangan resminya, pria yang sehari-hari tinggal di Jalan Sabaruddin tersebut mengisahkan kejadian saat mobilnya berbelok dari Jalan Gunung Krakatau menuju Jalan Setia Jadi.

Tiba-tiba, dari arah berlawanan, mobil yang dikemudikan Richard Wijaya melaju kencang dan menabrak Innova miliknya.

Tabrakan keras itu membuat mobil Nikholas terseret hingga lima meter dan bahkan menabrak becak yang sedang parkir di depannya.

Kecelakaan ini mengundang perhatian warga sekitar. Mereka segera mengamankan Richard Wijaya, yang kemudian diketahui sebagai anak seorang anggota dewan.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Resmikan 50 Rumah Dinas Brimob dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Menurut Nikholas, saat itu Richard sempat meminta maaf dan menawarkan penyelesaian damai dengan janji mengganti mobil Nikholas yang mengalami kerusakan parah.

Tidak hanya mobilnya yang ringsek, Nikholas juga harus menjalani perawatan medis akibat luka memar yang dideritanya, di samping trauma yang kini membayangi dirinya setiap kali mengenang kecelakaan tersebut.

Pihak Richard Klaim Bertanggung Jawab, Tawarkan Ganti Rugi Rp 286 Juta

Dalam perkembangan lain, Penasehat Hukum Richard Wijaya, Ade Siregar, memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.

Menurut Ade, pihaknya sejak awal telah mengajukan beberapa opsi damai kepada Nikholas.

Salah satu tawaran utama adalah ganti rugi sebesar Rp 286 juta dengan ketentuan mobil Nikholas diserahkan kepada Richard.

Selain itu, pihaknya juga menawarkan untuk meminjamkan mobil sementara hingga mobil Nikholas selesai diperbaiki.

BACA JUGA:  Hardiknas 2023, Pertumbuhan Perekonomian Asahan Baru 3,51%

“Kami menawarkan Rp 286 juta dengan syarat mobil Nikholas menjadi milik klien kami. Jadi, kami tidak mengulur waktu atau lari dari tanggung jawab,” tegas Ade saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/24).

Ade menambahkan bahwa pihaknya tidak meminta ganti rugi atas kerusakan mobil Richard.

Ia juga menyebutkan bahwa kendala dalam klaim asuransi mobil Nikholas terjadi karena terlambat diajukan, yang dikatakan menjadi tanggung jawab Nikholas.

“Kami juga ingin meluruskan anggapan yang mengatakan kami tidak bertanggung jawab. Proses klaim asuransi pun seharusnya diajukan oleh Nikholas, bukan kami,” lanjut Ade.

Kasus kecelakaan ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan anak seorang pejabat daerah.

Publik menantikan penyelesaian kasus ini dan berharap pihak berwenang menangani kasus ini dengan adil dan transparan.