JAKARTA – PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo, yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan persekongkolan tender terkait pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, menolak tuduhan pelanggaran sebagaimana disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam sidang kedua yang digelar pada Selasa, 7 Januari 2025, para terlapor menyatakan tidak mengakui isi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dipaparkan oleh Investigator Penuntutan KPPU.
“Perkara ini akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan persnya, Jumat (10/1).
Perkara dengan nomor 14/KPPU-L/2024 ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Bandung.
Dalam kasus ini, PT CRRC Sifang Indonesia bertindak sebagai panitia tender (Terlapor I), sementara PT Anugerah Logistik Prestasindo diduga sebagai pihak yang diuntungkan dalam proses tender (Terlapor II).
Menurut investigator, ditemukan indikasi pelanggaran berupa:
1. Tidak adanya pedoman tertulis dalam prosedur pemilihan penyedia barang atau jasa.
2. Kurangnya transparansi dalam penerimaan, pembukaan, dan evaluasi dokumen penawaran.
3. Kemenangan peserta tender yang diduga tidak memenuhi kualifikasi atau syarat.
“Terlapor I diduga membatasi kompetisi dan melakukan diskriminasi untuk memastikan kemenangan Terlapor II,” tambah Deswin.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 13 Januari 2025 untuk memeriksa alat bukti yang diajukan oleh para terlapor. Sementara itu, Pemeriksaan Lanjutan akan dimulai pada 16 Januari 2025.
KPPU berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. “Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses hukum,” ungkap Deswin.
Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan perkembangan persidangan dapat diakses melalui situs resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek strategis nasional, yakni Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia. (Son)